PADANG BARU, Investigasi News — Pasca pemberitaan 3 (tiga) pelaku pemerkosaan di Sicincin Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung terhadap salah seorang Siswi SLTA dengan locus delicty di Korong Pauh Sicincin dan kemudian berlanjut di daerah Koto Mambang oleh teman pelaku 2 (dua) orang. Peristiwa terjadi sekitar tanggal 10 Juni 2016 yang kemudian dilaporkan korban dan keluarganya ke bagian perlindungan anak PPA Polres Padang Pariaman di Korong Padang Baru Kecamatan VI lingkung pada 11 Juni 2016.
Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/81/VI/2016/Polres tertanggal 11 Juni 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Penyidik/ Penyidik Pembantu BRIPDA HESTY DEWILSON, AMRI yang ditunjuk a.n, KAPOLRES RESOR PADANG PARIAMAN KASAT RESKRIM RICO YUMASRI, S.IK laporan mana diterima SPKT Polres Padang Pariaman. Dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: SPPHP/ 98/ VII/ 2016/ Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang ditujukan kepada Sdr “DY” sebulan (33 hari) kemudian.
Karena tidak jelasnya proses hukum terhadap kasus pemerkosaan ini, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pariaman selaku advokasi terhadap korban, kemudian menginformasikan persoalan ini ke Koran Investigasi News dan LSM Penjara Indonesia di Pariaman. Bersebab ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat. Karena hampir 3 (tiga) bulan semenjak kejadian dan dilaporkannya kasus tersebut ketiga pelaku pemerkosa masih dibiarkan bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum.
Sebagaimana hasil verifikasi TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) dengan pihak Penyidik dari PPA Polres Padang Pariaman pada Senin, 22 Agustus 2016 dengan Kapolres Padang Pariaman melalui Kanit PPA bernama Roy yang didampingi salah seorang Penyidik terungkap fakta yang mengherankan. Dimana pihak Penyidik dari PPA Polres Padang Pariaman berdalih kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, karena masih terkendala Saksi dan korban yang tidak mau bekerjasama sebagaimana pengakuan Kanit Roy pada TIM.
Sebagaimana diturunkannya beritanya oleh Redaksi Investigasi News dengan judul 3 PELAKU PEMERKOSA DI SICINCIN BEBAS BERKELIARAN, “Hampir 3 Bulan Masih Penyelidikan?” dan kemudian mendapat tanggapan. Pada Sabtu, 03 September 2016 koran ini dihubungi kakak korban yang mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 05 September 2016. Kemudian, Ketua KPAI Pariaman Teta Sabar pada Senin menginformasikan, korban yang saat ini masih dalam perawatan mental dan fisikhologi di rumahnya di Pariaman juga dipanggil untuk diperiksa di PPA Polres Padang Pariaman, pada Rabu 07 September 2016.
Menyinkapi hal ini, Ketua LSM Penjara Indonesia yang sudah beberapa kali hendak menemui Kapolres Padang Pariaman guna memverifikasi lambannya kinerja Polisi dalam menangani kasus pemerkosaan menyatakan, meski sudah ada tindak lanjut dari Penyidik PPA dengan memeriksa para saksi dan korban, pihaknya tetap akan mengawal persoalan ini. “Kita memang belum melayangkan surat ke Kapolres Padang Pariaman terhadap persoalan ini. Namun kami berharap kasus pemerkosaan ini segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum dan pelaku segera ditahan, “ujarnya.
Pihaknya, tetap akan mengawal kasus ini hingga proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan dan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Pihaknya juga tetap mendesak agar Penyidik segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan. “Kami meragukan saat ini apakah para pelaku masih berada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman atau sudah melarikan diri. Karena kasus ini sudah masuh tiga bulan sampai tanggal 11 September 2016 ini, “ungkap Amril. (FER)