Rabu, 14 September 2016

Desak Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan

LSM PENJARA INDONESIA

PADANG BARU, Investigasi News — Pasca pemberitaan 3 (tiga) pelaku pemerkosaan di Sicincin Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung terhadap salah seorang Siswi SLTA dengan locus delicty di Korong Pauh Sicincin dan kemudian berlanjut di daerah Koto Mambang oleh teman pelaku 2 (dua) orang. Peristiwa terjadi sekitar tanggal 10 Juni 2016 yang kemudian dilaporkan korban dan keluarganya ke bagian perlindungan anak PPA Polres Padang Pariaman di Korong Padang Baru Kecamatan VI lingkung pada 11 Juni 2016.

Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/81/VI/2016/Polres tertanggal 11 Juni 2016 tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Penyidik/ Penyidik Pembantu BRIPDA HESTY DEWILSON, AMRI yang ditunjuk a.n, KAPOLRES RESOR PADANG PARIAMAN KASAT RESKRIM RICO YUMASRI, S.IK laporan mana diterima SPKT Polres Padang Pariaman. Dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: SPPHP/ 98/ VII/ 2016/ Reskrim, Klasifikasi BIASA tertanggal 14 Juli tahun 2016 yang ditujukan kepada Sdr “DY” sebulan (33 hari) kemudian.

Karena tidak jelasnya proses hukum terhadap kasus pemerkosaan ini, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pariaman selaku advokasi terhadap korban, kemudian menginformasikan persoalan ini ke Koran Investigasi News dan LSM Penjara Indonesia di Pariaman. Bersebab ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat. Karena hampir 3 (tiga) bulan semenjak kejadian dan dilaporkannya kasus tersebut ketiga pelaku pemerkosa masih dibiarkan bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum.

Sebagaimana hasil verifikasi TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) dengan pihak Penyidik dari PPA Polres Padang Pariaman pada Senin, 22 Agustus 2016 dengan Kapolres Padang Pariaman melalui Kanit PPA bernama Roy yang didampingi salah seorang Penyidik terungkap fakta yang mengherankan. Dimana pihak Penyidik dari PPA Polres Padang Pariaman berdalih kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, karena masih terkendala Saksi dan korban yang tidak mau bekerjasama sebagaimana pengakuan Kanit Roy pada TIM.

Sebagaimana diturunkannya beritanya oleh Redaksi Investigasi News dengan judul 3 PELAKU PEMERKOSA DI SICINCIN BEBAS BERKELIARAN, “Hampir 3 Bulan Masih Penyelidikan?” dan kemudian mendapat tanggapan. Pada Sabtu, 03 September 2016 koran ini dihubungi kakak korban yang mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 05 September 2016. Kemudian, Ketua KPAI Pariaman Teta Sabar pada Senin menginformasikan, korban yang saat ini masih dalam perawatan mental dan fisikhologi di rumahnya di Pariaman juga dipanggil untuk diperiksa di PPA Polres Padang Pariaman, pada Rabu 07 September 2016.

Menyinkapi hal ini, Ketua LSM Penjara Indonesia yang sudah beberapa kali hendak menemui Kapolres Padang Pariaman guna memverifikasi lambannya kinerja Polisi dalam menangani kasus pemerkosaan menyatakan, meski sudah ada tindak lanjut dari Penyidik PPA dengan memeriksa para saksi dan korban, pihaknya tetap akan mengawal persoalan ini. “Kita memang belum melayangkan surat ke Kapolres Padang Pariaman terhadap persoalan ini. Namun kami berharap kasus pemerkosaan ini segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan selaku Penuntut Umum dan pelaku segera ditahan, “ujarnya.

Pihaknya, tetap akan mengawal kasus ini hingga proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan dan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Pihaknya juga tetap mendesak agar Penyidik segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan. “Kami meragukan saat ini apakah para pelaku masih berada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman atau sudah melarikan diri. Karena kasus ini sudah masuh tiga bulan sampai tanggal 11 September 2016 ini, “ungkap Amril. (FER)

Bangun Dreinase Tak Berelevasi

PT. ADTA SURYA PRIMA DI KOTA PARIAMAN

PARIAMAN, Investigasi News — Proyek pekerjaan dreinase sepertinya menjadi ajang mencari keuntungan besar bagi Kontraktor satu ini, meski dicurigai yang mengerjakan bukan rekanan pemilik perusahaan. karena dari informasi Koran ini proyek yang dimenangkan PT. ADTA SURYA PRIMA dikerjakan oleh rekanan lokal Kota Pariaman. Terlepas dari semua itu, lemahnya Pengawasan menjadi kendala pada setiap pekerjaan proyek di Kota Sala Lauak selama ini. Sebagaimana temuan TIM INVESTIGASI (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) pada proyek senilai Rp 3.530.348.000,- ini.

Adapun proyek yang dikerjakan PT. ADTA SURYA PRIMA dengan Nomor: Kontrak 046/ SPP/ DPU.PRM/ 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan, Pembangunan Trotoar Kp. Pondok - Simpang Palung (1,1) Km, APBD Kota Pariaman. Nilai Kontrak Rp 3.530.348.000,- , waktu pelaksanaan 149 (seratus empat puluh Sembilan) hari kalender, mulai kontrak 29 Juli 2016 dan berakhir 24 Desember 2016 dengan PPK Ir. Muliawan (Kabid Bina Marga) DPU Kota Pariaman. Pada pembuatan dreinasenya sepanjang 1.100 Meter (1,1) Km itu tidak meiliki elivasi yang jelas.

Selanjutnya, tidak ditemukannya Konsultan Pengawas di lapangan dari hasil INVESTIGASI TIM (LSM Penjara Indonesia dan Investigasi News) dreysicket (kantor kerja) tidak diketahui oleh pekerja, sementara karena tidak ada gambar yang menjadi acuan pekerjaan, alhasil tukang dan pekerja di proyek tersebut dalam mengerjakan pembuatan dreinase tidak memiliki pedoman kerja yang jelas. Beberapa kali TIM ke lokasi proyek dan mendokumentasikan pekerjaan ternyata titik nol (awal) pemasangan beton dreinase dimulai dari Simpang Kp. Pondok dan berlanjut kearah Simpang Palung?

Menurut Ketua LSM Penjara Indonesia, Amril Effendi, berpedoman kepada plank tertulis panjang dreinase yang tertutup sekaligus trotoar (1,1) Km tentu harus bisa mengalirkan air dari titik nol menuju ke lokasi pembuangan air di Simpang Palung. “Secara tekhnis yang kita pahami pada pekerjaan dreinase itu, bahwasanya harus jelas kemiringan (elevasi) dreinase sehingga air tidak menggenang. Sementara akhir pembuangan air di Simpang Palung, namun mulai pekerjaan di Simpang Kp. Pondok, bagaimana kemiringannya?, “kata Amril.

Dikatakannya, dari hasil pengukuran dasar dreinase saat ini, tingkat kemiringan tidak merata bahkan per-jarak 10 Meter tidak jelas kemiringannya karena begelombang dan tidak rata. Kalupun rata, juga berdampak air tidak akan mengalir dan akan tergenang yang lama kelamaan akan mengendapkan pasir dan sampah sehingga menumpuk dan menutupi dreinase. “Jika dreinase itu tertutup, karena akan dijadikan trotoar maka upaya pembersihan dreinase yang tersumbat akan sangat menyulitkan nantinya. Saya kira pekerjaan seperti ini hanya menghamburkan keuangan negara, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia tersebut.

Beberapa kali TIM INVESTIGASI hendak menemui PPK Proyek tersebut, namun setiap kali ditemui di kantornya di DPU Kota Pariaman Ir. Muliawan tetap tidak dapat ditemui. Padahal TIM hendak mengajak PPK ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan pembuatan dreinase oleh Kontraktor PT. ADTA SURYA PRIMA tersebut yang terkesan asal jadi. “Kami tetap mengharapkan bisa bertemu dengan PPK, Ir. Muliawan sehingga kita bisa sama-sama melihat gambar kerja khususnya pada pembuatan dreinase itu. Apakah dreinase tertutup, berapa elevasinya dan dimana tituk nol serta lainnya. Karenan kami mendapat informasi proyek itu milik keluarga Wako Pariaman, sehingga pihak dinas terkait enggan memerikasanya, “kata Amril Effendi.

Lanjutnya, dana negara yang dipertaruhkan untuk pekerjaan jalan, trotoar dan dreinase itu jangan sampai terbuang percuma, karena Rp 3,5 Milyar APBD Kota Pariaman tahun 2016 tersebut bukan uang yang sedikit. “Kami tidak ingin pekerjaan dreinase itu asal-asalan, sehingga menimbulkan masalah baru, sebagaimana pekerjaan dreinase lainnya di kota ini. Bila hujan lebat beberapa jam saja, terjadi banjir karena penyumbatan di dreinase yang tidak berfungsi. Akibat elevasi drreinase yang tidak beraturan. Jika terbukti kita minta agar jangan di PHO nantinya dan mesti diperbaiki, “kata Ketua LSM Penjara Indonesia itu bahkan pihaknya akan menyurati dinas terkait dalam hal ini DPU Kota Pariaman.

Sementara Alwis Ilyas, SH Advokat senior dan Pengamat Hukum di Kota Pariaman juga menyesalkan banyaknya pekerjaan dreinase di daerah ini yang asal-asalan. Pasalnya, justru setelah dibuatkan dreinase baru banjir sering terjadi jika saja hujan turun agak lebih lama. “Selaku warga kota kami minta adanya Pengawasan yang lebih ketat terhadap pekerjaan proyek di Kota Pariaman. Bukan hanya pada pekerjaan dreinase saja perlu pengawasan yang ketat. Karena kita lihat banyak pekerjaan yang tidak bermutu karena tidak bertahan lama. Untuk dreinase saya minta harus diperhatikan serius soal elevasinya jangan sampai air tergenang dan menyumbat selokan. Jika tingkat kemiringannya tidak jelas perlu dilakukan perbaikan, “kata mantan Ketua KPU Kota Pariaman ini. (FER)

2 Excavator Penambang Illegal Diamankan Polisi



SIDAK TIM GABUNGAN DI BALAH HILIR LB. ALUNG

LUBUK ALUNG, Investigasi News — Dari sekian banyak Excavator yang malakukan penambangan illegal di kawasan Nagari Balah Hilir Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya Tim Gabungan yang melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK) pada Senin, (05/9) berhasil menyita dan mengamankan 2 (dua) unit Ekcavator di lokasi penambangan. Dua unit Excavator yang diduga milik si Wen itu rencananya akan segera dibawa ke Kantor Polres Padang Pariaman di Padang Baru Nagari Parit Malintang 07 September 2016.

Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Padang Pariaman yang dipimpin M. Taufik, S.Pd., MM dan Satpol PP Provinsi Sumatra Barat dengan Kasatpol PP, Nazwir, SH., M.Hum beserta anggota setelah Rapat Koordinasi, melakukan monitoring terhadap kegiatan Galian C di wilayah Kab. Padang Pariaman, Senin (05/9). Tergabung dalam Tim Dinas ESDM Provinsi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Endarmy dari Komisi IV serta Dinas Koperindag dan ESDM Padang Pariaman.

Ketika Tim Gabungan SIDAK di Nagari Balah Hilir Kec. Lubuk Alung, ditemukan 2 (dua) unit Excavator dan beberapa truk pengangkut Sirtukil (Galian C) yang sedang melakukan kegiatan penambangan. “Seluruh operator mesin serta para elfer mesin berhamburan melarikan diri, “kata Kasatpol PP Padang Pariaman, M. Taufik. Sementara Anggota DPRD Provinsi Endarmy segera menghubungi Wakapolda Sumbar dan Kasatpol PP segera menghubungi Kapolres Padang Pariaman yang kemudian mengutus Kasat Reskrim dan jajarannya ke lokasi.

Alhasil, 2 (dua) unit Excavator milik penambang illegal tersebut langsung di “police line” dan dijaga oleh Anggota Polres serta Anggota Sat.Pol PP Padang Pariaman dan rencananya pada hari itu (Rabu/7 September 2016) ke dua unit unit Excavator tersebut akan dibawa ke Polres Padang Pariaman sebagai barang sitaan atas perbuatan kegiatan penambangan ilegal dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (FER/FJR)

Semak Belukar Ganggu Pengguna Jalan

RUAS JALAN SIMP. PDG. LUAR-MANGGOPOH KELOK 13 KAWASAN KELOK 44

Agam, Investigasi News — Sepanjang ruas jalan dari Simpang Padang Luar Bukittinggi arah ke Simpang Manggopoh Lubuk Basung masih banyak ditemukan semak belukar pada sisi kedua bahu jalan. Ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat dan beberapa warga pengguna jalan yang melintas, dikarenakan seringnya warga pengguna jalan yang hampir beradu kendaraan dengan pengguna jalan lainnya ketika berpapasan. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut sudah dapat dipastikan akan terjadi kecelakaan (accident) di jalan itu.

Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pengguna jalan ketika bincang-bincang di salah satu warung masyarakat di sekitar lokasi. “Waktu itu saya hampir saja bertabrakan dengan kendaraan lain ketika berpapasan di belokan kelok 23 dikawasan kelok 44, karena memang sebelumnya saya kira tidak ada lagi kendaraan yang mengarah dari bawah. Semak belukar yang tumbuh dibahu jalan, sudah sangat mengganggu pandangan pak..., itulah yang menjadi masalahnya, sehingga siapapun yang lewat pasti tidak dapat memprediksi adanya kendaraan dari bawah yang akan melintas, “ungkapnya.

Disebutkan juga jika hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi instansi terkait, sebelum terjadinya kecelakaan dikawasan tersebut. “Sebagai masyarakat pengguna jalan, apalagi saya yang hampir tiap hari melintas disana, berharap agar pihak terkait segera melakukan pemotongan semak belukar yang tingginya sudah melebihi orang dewasa tersebut. Agar hal hal yang tidak saya dan yang lainnya inginkan, itu tidak terjadi loh pak, “pintanya pada Wartawan.

Lain halnya Kaur Teknis, Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi pada Dinas PU Sumatra Barat di Bukittinggi, M. Hidayatul Halim kepada Wartawan Koran ini mengatakan, tidak ada lagi bahu jalan pada ruas jalan tersebut yang ditumbuhi semak belukar, dikarenakan seluruhnya sudah dipotong oleh pihaknya. “Tidak mungkin ada semak belukar yang tumbuh tinggi di sana pak, karena terakhir ini saja sekitar tanggal 04 Agustus lalu, pas dua hari menjelang Tour de Singkarak (TdS) semua ruas sepanjang  69 KM yang membentang antara Simpang Padang Luar hingga Simpang Manggopoh telah dinyatakan clear and clean oleh dinas koq, “katanya meyakinkan Wartawan.

Halim juga menyebutkan, pihaknya sepanjang tahun 2016 ini, telah tiga kali tahapan melakukan pemotongan semak belukar di ruas jalan tersebut, berarti tidak ada kemungkinan semak semak tersebut akan tumbuh hingga melebihi tingginya orang dewasa. “Sudah tiga kali loh pak, pemotongan semak belukar sepanjang bahu jalan kita lakukan di sana, yakni; tahap 1 bulan Maret, tahap 2 sekitar bulan Juni sebelum Puasa, dan yang terakhir itu, dua hari menjelang TdS. Sama-sama kita ketahui etape yang melewati ruas jalan tersebut pada tanggal 06 Agustus 2016  lalu, “ paparnya.

Dan bukan itu saja, dirinya juga mengaku telah melakukan pembersihan jalan baik secara overlay ataupun peaching. “Jadi, tidak mungkin saja semak belukar bisa tumbuh setinggi itu pak, mengingat pemotongan baru saja kita lakukan. Namun jika rerumputan tumbuh kembali itu hal yang lumrah saja. Dikarenakan kawasan tersebut memang kawasan hujan, hingga membuat rumput cepat berkembang. Tapi jika tumbuhnya melampaui tingginya orang dewasa, tentu itu hal yang mustahil, “tambahnya.

Ketika disinggung mengenai apakah masih ada tahapan pemotongan lanjutan pada lokasi? Kaur Teknis, Rehab Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi pada Dinas PU Sumatra Barat ini, mengatakan masih, karena mengingat tahun 2016 ini masih ada sisa kegiatan pemeliharaan yang memungkinkan untuk dilakukan. “Setidaknya satu tahapan pemotongan semak belukar pada bahu jalan masih kita lakukan pak. Tapi perkiraan waktunya belum dapat kita tetapkan, mengingat laporan bulan sebelumnya belum selesai seluruhnya. Namun upaya kita tentu tetap ruas jalan tersebut kita lakukan pembersihan, “pungkasnya. (JHON) 

Istri Walikota Padang Panjang, Ny. Maria Feronika Tersangka Korupsi Rumdin Walikota

Ny. Maria Feronika, Istri Walikota Padang Panjang

PRA PERADILAN MENANGKAN KAPOLRES PADANG PANJANG

PADANG PANJANG, Investigasi News — Dalam Putusannya, Hakim tunggal Dyah Sutji Imani menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Maria Feronika, Amin Tras cs dalam Sidang Putusan Praperadilan terhadap Kapolres di PN Kota Padang Panjang Selasa (06/9). Dengan Ditolaknya Eksepsi tersebut, maka Penetapan Maria Feronika, sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, Tidak Cacat Hukum.

Dalam 3 (tiga) kali sidang tersebut, mulai dari pengumpulan berkas, mendengarkan keterangan saksi, hingga kesimpulan, tak terbukti kalau pihak Polres Padang Panjang melakukan kesalahan dalam Menetapkan Maria Feronika (isteri Wako Padang Panjang-Red) sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Walikota Padang Panjang.

Kepada Koran ini, Kapolres Kota Padang Panjang, AKBP. Heru Yulianto menanggapi hasil Sidang Praperadilan itu, menyampaikan, proses yang dijalankan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Dengan adanya Putusan Hakim tersebut maka Status Ny. Maria Feronika tetap dijadikan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang, “ujarnya.

Sebelumnya istri Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis itu, melayangkan Gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Padang Panjang, atas penetapan dirinya  sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Rumah Tangga Rumah Dinas Walikota. Gugatan tersebut didaftarkan Kuasa hukumnya, Amin Tras di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Kamis (18/8).

Dugaan Kasus Korupsi Rumah Dinas Walikota Padang Panjang ini, sempat dihebohkan dengan adanya SMS ancaman pembunuhan terhadap Wartawan beberapa waktu lalu.  Disebutkan, sebelumnya sejumlah Wartawan di Padang Panjang termasuk Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman menerima ancaman lewat pesan seluler dari orang tak dikenal. Pesan itu berbunyi, Sebagai Ketua PWI Padang Panjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan di Padang Panjang untuk tidak macam-macam.

Kepada sejumlah Wartawan tersebut juga dikirim pesan dari nomor 082385101827 yang bertuliskan “Hei Bung, kau Jangan sok jadi pahlawan belain kawan kau itu, Saya ingatkan kau, jangan kau coba tulis lagi berita macam-macam tentang ibu Maria kalau tidak kumatikan kau, camkan pesan saya ini, “demikain bunyi dari pesan singkat yang menghebohkan tersebut. (FER/Dhayat)