Senin, 14 Desember 2015
Pungli Ganti Rugi Libatkan Perangkat Nagari
PEMBANGUNAN STADIUN UTAMA SUMBAR MENINGGALKAN MASALAH
SIKABU, Investigasi News — Pelaksanaan Ground Breaking areal Pembangunan Stadiun Utama, Kamis (06/8) menandai terealisasinya pembangunan Mega Proyek Trilyunan Pembangunan Stadiun Utama Sumbar di Nagari Sikabu, Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman. Dimana waktu itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Anggota DPRD Sumbar; Darmon, Bupati Ali Mukhni, Kadispora Sumbar, KONI Sumbar Para undangan, para Tokoh dan masyarakat. Namun, prakteknya terkuak adanya pungli yang melibatkan perangkat Nagari setempat.
Terkuaknya praltek pungli yang melibatkan beberapa perangkat Nagari Sikabu itu berkat adanya laporan beberapa warga penerima ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan Mega Proyek Trilyunan Rupiah itu. Praktek kong-kalikong dalam hal proses ganti rugi tanah warga Sikabu untuk Pembangunan Stadion disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum pemangku kepentingan setempat. Dimana warga Sikabu kepada Investigasi News mengakui termin ganti rugi 2 (dua) termin.
Stadion Utama Sumbar seluas 38,5 Ha ini akan menampung lebih kurang 50 ribu penonton, dibangun dengan sistem Multiyears pada APBN, APBD Sumbar, didukung kab dan kota lainnya. Dari data yang diperoleh Koran ini, ada sekitar 200 KK (kepala keluarga) penerima ganti rugi tanah untuk pembangunan proyek tersebut. Sementara ada beberapa warga yang merasa dirugikan atas dipotongnya dana ganti rugi oleh perangkat Nagari Sikabu, termasuk Wali Nagari Sikabu, Hidayat.
Kepada Redaksi Investigasi News warga yang minta namanya tidak dipublikasikan itu, menyatakan akan siap jika kasus pungli tersebut disidik pihak penegak hukum. Sehingga warga tersebut memberanikan diri melaporkan praktek kong-kalingkong oknum perangkat Nagari Sikabu tersebut kepada media untuk dipublikasikan. Dari keterangan warga itu terungkap ganti rugi lahannya pada Termin I (pertama) sebesar Rp 265 Juta (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Pada Termin I (pertama) tersebut menurut pengakuan warga ini, dana yang diterima pihaknya ternyata dipotong dengan dalih untuk Nagari Sikabu sebesar Rp 25 Juta. Sehingga pihaknya hanya menerima Rp 240 Juta dan pada waktu itu, dirinya pernah menanyakan kepada Wali Nagari Sikabu, dana pemotongan sebesar itu untuk apa? Namun mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Kejadian itu tidak berhenti sampai disitu, ternyata pada ganti rugi Termin II (dua) pihaknya menerima dana sebesar Rp 145 Juta tetapi ternyata yang mereka terima hanya sebesar Rp 130 Juta. “Pada Termin II ini, kami seharusnya menerima Rp 145 Juta (seratus empat puluh lima juta rupiah), tetapi ternyata kami hanya terima Rp 130 Juta (seratus tiga puluh juta rupiah). Dana itu diminta langsung sama pak wali (Wali Nagari Sikabu, Hidayat-red), dia berulangkali mendatangi kami dan meminta uangnya sebesar Rp 15 Juta, “ungkap warga Sikabu penerima ganti rugi lahan untuk Stadiun Utama Sumbar tersebut.
Alhasil dari hasil penelusuran Tim Investigasi Koran ini besaran potongan yang terjadi pada masing-masing KK (kepala keluarga) penerima ganti rugi lahan untuk Stadiun Utama Sumbar di Nagari Sikabu tersebut rata-rata sebesar Rp 25 Juta (Termin I) dan Rp 15 Juta (Termin II). Sehingga total dana yang langsung dipotong oleh Wali Nagari Sikabu, Hidayat itu sebesar Rp 40 Juta. Sementara ada sekitar lebih kurang 200 KK penerima ganti rugi lahan yang juga diduga dipotong dananya oleh perangkat Nagari Sikabu tersebut.
Ketika, persoalan ini mengelinding bak bola panas, Tim Investigasi Koran ini, mencoba menghubungi Wali Nagari Sikabu; Hidayat guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Ketika dihubungi oleh salah seorang Wartawan Investigasi News, sang wali itu minta bertemu guna menjelaskan duduk persoalan ganti rugi lahan yang dikeluhkan pemotongannya oleh warga yang lahannya terkena dampak pembangunan Stadiun Utama Sumbar tersebut.
Namun ketika dihubungi Redaksi Koran Investigasi News, untuk klrarifikasi langsung dengan Wali Nagari Sikabu, Hidayat tiba-tiba seluler sang wali itu of (di non aktifkan ybs). Meskipun sudah dikirimkan pesan singkat ke nomor Hp 08126669XXXX milik Hidayat Wali Nagari Sikabu Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman itu tetap tidak membalasnya. Lalu Tim Investigasi Koran ini, bersama dengan Direktur LSM ACIA Sumbar, Darwin, SH menemui Wali Nagari Sikabu di rumahnya.
Kepada Tim, Hidayat membenarkan adanya pemotongan sejumlah dana oleh pihak Nagari dan dirinya terhadap warga penerima ganti rugi lahan untuk pembangunan Stadiun Utama Sumbar tersebut. Dia juga tidak membantah besara potongan yang disampaikan Koran dan Tim kepada pihaknya yang mencapai jumlah Rp 40 Juta sebagaimana dituliskan Koran ini. Hidayat berdalih pemotongan itu untuk kepentingan Nagari dan merupakan kesepakatan yang dibuat Perangkat Adat setempat (Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung).
Menurut Wali Nagari Sikabu ini, telah ada kesepakatan yang dibuat Niniak Mamak dalam Kerapatan Adat secara tertulis, sedangkan pihaknya hanya menjalankan apa yang telah disepakati perangkat Adat KAN itu. Ketika didesak, apakah ada bukti tertulis hasil keputusan perangkat Adat (KAN LA) itu pada pihaknya? Dan apakah itu juga sudah disepakati KK penerima ganti rugi lahan itu? Hidayat tidak menunjukkan bukti tertulis kesepakatan perangkat KAN soal pemotongan dana ganti rugi lahan tersebut.
Dia hanya berdalih, karena lahan yang mendapat ganti rugi pemerintah untuk pembangunan Studio Utama Sumbar itu tanah ulayat sehingga menjadi keputusan Niniak Mamak dan pihaknya hanya menjalankan apa yang telah diputus dan disepakati KAN tersebut. Sementara dari pihak KK penerima ganti rugi lahan yang terkena pemotongan mengaku tidak ada menerima surat kesepakatan soal pemotongan untuk Nagari sebagaimana dikatakan Wali Hidayat pada Koran ini.
Darwin, SH kepada Investigasi News mencurigai selain terlibatnya Wali Nagari Sikabu yang melakukan pemotongan langsung dengan dalih untuk Nagari dan putusan Niniak Mamak KAN. Ada keterlibatan pihak lain dari perangkat Adat di KAN dan bukan tidak mungkin pemotongan dana tersebut juga melibatkan Ketua KAN Datuak Pado Basa dan pihak lainnya. “Untuk sementara waktu kita akan dalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum soal pemotongan tersebut. Siapa-siapa saja selain Wali Nagari Sikabu yang terlibat dalam hal pemotongan dana KK penerima ganti rugi lahan Sikabu itu, “ujar Darwin. (TIM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar