Senin, 14 Desember 2015

PT.NKE DIDUGA PENADAH BATU KRIB/ JETI ILLEGAL DI PESSEL


Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

PAINAN, Investigasi News — Dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Muara Batang Salido Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan oleh PT NKE (NUSA KONTRUKSI ENJINIRING ),Tbk dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 15.261.425.000,- pada pengerjaan Proyek tersebut material/ bahan yang digunakan salah satunya adalah batu Krib/ Jetti. Sayangnya, batu Krib/ Jetti itu, terindikasi berasal dari Suplayer (penambang) illegal.

Pasalnya, Perusahaan yang bertindak sebagai Suplayer/ Pemasok batu Krib/ Jetti tersebut kepada PT.NKE disinyalir belum memiliki Izin Operasi Produksi (IUP-OPK) alias Illegal. Buktinya kuat dugaan salah satu Perusahaan sebagai Suplayer/ Pemasok Batu Krib/ Jetti  Illegal itu adalah CV. PUTRA SALIDO. Ironisnya batu Krib/ Jetti illegal tersebut setiap harinya dan bahkan sudah berbulan-bulan lamanya dibawa dan diangkut menggunakan mobil (truck) dari lokasi Penambangan (Sungai Nipah dan Bukit Pulai) melalui Kota Painan menuju lokasi proyek (Nagari Salido).

Meski sudah berbulan-bulah kegiatan pengangkutan tambang illegal itu berkasngsung, ternyata dinas terkait yang berwenang ataupun Penegak Hukum di Kabupaten Pesisir Selatan ini, terkesan TUTUP MATA dan terjadi pembiaran. Ada apa dibalik semua ini..? Semua ini terbukti dari hasil pantauan Investigasi News di lapangan dan lokasi pekerjaan pemasangan batu Krib/ Jetti oleh PT. NKE di Batang Salido Kota Painan tersebut.

Sebagaimana diturunkan beritanya oleh Koran ini pada beberapa edisi sebelumnya, dari hasil Konfirmasi dengan Kabid Pertambangan di Dinas Kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan, Yudhi menjelaskan, adapun Pemilik Izin Tambang di Bukit Pulai Kecamatan Batang Kapas ada 5 Perusahaan yang telah memiliki Izin yaitu; PT Nicko Putra, CV Talago Bawah Gunung, CV Tiga Karya Putra, CV Putra Salido dan CV Riski Indo Karya. “Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan pada ESDM Provinsi Sumatra Barat, “ujar Yudhi.

Kemudian berdasarkan temuan Wartawan Koran ini  tentang daftar  dan nama-nama Perusahaan yang  telah memiliki izin Operasi Produksi (IUP-OPK) beserta nama-nama Perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan Izin Operasi Produksi. Adapun nama-nama Perusahaan yang telah memiliki Izin Operasi Produksi (IUP-OPK) yaitu; PT. Nicko Putra Utama, CV Adela Corporation dan CV Zikri Bersaudara, ke 3 Perusahaan tersebut  lokasi/ wilayah Penambangannya di Bukit Pulai-Kecamatan Batang Kapas.

Dan ketiga Perusahaan ini pulalah yang boleh melakukan penambangan, pengangkutan, penjualan, dan pemurnian. Sedangkan 4 (empat) Perusahaan yang statusnya sedang dan dalam proses Pengurusan Izin Operasi Produksi (IUP-OPK) itu adalah; CV. Talago Dibawah Gunung, CV. Putra Salido, CV. Karya Tiga Putra yang lokasi kegiatan/ usaha penambagannya di Bukit Pulai-Kecamatan Batang Kapas. Adapun CV. Riski Indo Karya lokasi Kegiatan penambangannnya, di Kecamatan Bayang. Keempat Perusahaan itu, tidak boleh melakukan Penambangan, pengangkutan, Penjualan dan Pemurnian, sesuai dengan PP No. 23 tahun 2010, Pasal 36 tentang, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu Pelaksana Lapangan PT. NKE bernama Hendra saat dikonfirmasi di Mess Perusahaan (lokasi Proyek, Salido-red) Rabu sore (18/11), mengatakan, untuk Pembangunan Proyek ini memang pihaknya membutuhkan batu Krib/ Jetti sekitar 40.000 kubik. “Pihak Perusahaan (PT NKE) hanya menerima batu Krib/ Jetti bagi Perusahaan yang memiliki Izin. Di sini, ada 3 Perusahaan yang mensuplay (pemasok) batu Krib/ Jetti yakni; PT. Nicko Putra, PT. Satu Putri dari Gunung Sarik Padang dan CV. Putra Salido, “ungkapnya.
Tetapi ketika didesak apakah pihak PT. NKE tahu dimana ketiga perusahaan itu mengambil batu Krib/ Jettinya? Hendara menjawab, “Ketiga Perusahaan ini ada izinnya, namun dimana lokasi Batu Krib/ Jetti itu diambilnya kita tidak tahu pasti. Kami hanya berpedoman pada izinnya saja dan untuk lebih jelasnya tanya saja kebagian Engineering atau kepada Manager PT. NKE di kantor Painan, “elaknya.

Tidak berselang lama dan bahkan sudah berulang kali Wartawan Koran ini datang ke kantor PT. NKE di Painan untuk menemui Manager Proyek Hudri. Ternyata kuat dugaan Hudri sang Manager Proyek PT. NKE itu, selalu menghindar dari kejaran media. Bersebab, karyawan di kantor selalu berdalih dengan berbagai macam alasan, seperti yang sudah dijelaskan Koran ini pada Edisi sebelumnya.

Kemudian sesuai temuan Koran ini, di 2 (dua) titik lokasi Penambangan di Sungai Nipah Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, dari salah seorang warga setempat yang minta namanya tidak dipubliksikan mengatakan, “Penambangan batu di sini dilakukan oleh CV. Putra Salido yang batu Krib/ Jettinya diangkut dan dibawa ke PT. NKE, untuk pembangunan Pengendalian Banjir Batang Salido. Sekarang lokasi Penambangan berpindah sekitar 200 Meter dari lokasi awal. Juga yang menambang batu masih perusahaan yang sama dan digunakan untuk Perusahaan yang sama juga yakni PT. NKE, “ungkapnya.

Hasil temuan Investigasi News telah menjelaskan dan sangat jelas sekali terlihat dan semakin kuat dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh PT NKE dengan Oknum-oknum tertentu. Bersama dengan Pengusaha Tambang Illegal di Kabupaten Pesisir Selatan ini untuk mencari keuntungan besar tanpa menghiraukan aturan hukum yang  berlaku. Hal itu sangat disayangkan semua pihak, karena terindikasi dilakukan pembiaran oleh pihak terkait dan pihak penegak hukum setempat kegiatan penambangan illegal di Kabupaten Pesisir Selatan. (PNK) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar