Jumat, 25 Desember 2015
Selasa, 15 Desember 2015
Senin, 14 Desember 2015
PSDA Pessel Gerogoti Keuangan Negara
LSM ACIA SUMBAR SOROT KEJAHATAN ANGGARAN
LSM ACIA Sumbar mulai melirik trik curang kejahatan anggaran di Dinas PSDA Pessel yang dikomandoi Yusdi Ali Umar besan mantan Bupati Pessel Nasrul Abit itu. Bersebab kuat dugaan telah terjadi kejahatan anggaran terhadp keuangan Negara oleh beberapa oknum terkait untuk meraup keuntungan. Sehingga LSM ACIA Sumbar melalui Direkturnya Darwin, SH telah menyiapkan laporan atas kejahatan itu kepada pihak penegak hukum
PAINAN, Investigasi News— Pekerjaan Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan yang telah dianggarkan oleh Dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan, melalui APBD awal tahun anggaran 2015, sebesar lebih kurang Rp 3,5 Milyar mulai terkuak. Anggaran APBD awal murni daerah itu, terkesan ditelikung sehingga terjadi kejahatan anggaran. Karena lokasi yang ditenderkan masih wilayah Pemprov. Sumbar dan belum diserahterimkan ke Pemkab Pessel.
Dari sumber yang layak Koran ini mulai menguak misteri ini, dimana anggaran APBD 2015 Pessel yang kemudian diajukan melalui proses tender beberapa kali, ternyata seluruh rekanan yang ikut ketika itu, tidak melengkapi administrasi yang sudah dituangkan oleh Dinas PSDA Pessel. Setelah proses tender mencapai 3 (tiga) kali proses tender yang ujungnya, nama salah satu perusahaan ditunjuk sebagai pemenang.
Dengan adanya peluang pelanggaran dalam proses tender menetapkan salah satu perusahan yang ditunjuk sebagai pemenang. Menunjukkan etikat kurang baik dan adanya kecurangan admisrasi oleh Dinas PSDA Kabupaten Pessel itu, salah satu rekanan kemudian melayangkan Surat Sanggahan kepada Panitia Lelang proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan tersebut.
Dimana Panitia Lelang tersebut, salah satu Ketua Lelangnya dari Dinas PSDA Pessel. Akibat adanya Sanggahan yang disampaikan salah satu Rekanan peserta lelang itu membuat Panitia Tender Proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan menjadi panik dan merasa ketakutan. Demi melihat isi Surat Sanggahan yang dilayangkan Rekanan tersebut, akhirnya Panitia Lelang mengabil langkah untuk sebuah Keputusan, bahwasanya Panitia Tender segera membatalakan Pemenang Tender itu.
Anehnya, meski Pemenang Tender proyek ini telah dibatalkan, Modus Kejahatan Anggaran yang dilakukan Dinas PSDA Pessel, tidak berhenti sampai disitu saja. Terungkap pada perubahan anggaran APBD Pessel 2015, Dinas PSDA tidak lagi membahas anggaran tersebut di Paripurna DPRD dan terekesan dana tersebut tidak lagi diperjuangkan dan untuk dibahas.
Lucunya, pekerjaan Paket Gagal Proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan tersebut untuk pengaman pintu muara yang berlokasi di jantung kota Painan itu, ternyata tinggal cerita. Kemudian paket pekerjaan tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa paket, dengan biaya Rp 150 sampai Rp 200 Juta. Sehingga perencanaan kegiatan berubah bentuk dari dana Milyaran Rupiah menjadi Ratusan Juta Rupiah.
Ketika hal ini diverifikasi Investigasi News kepada Kadis PSDA Pessel Yusdi Ali Umar via selulernya ke nomor Hp 08238922XXXX 11 Desember 2015 Pukul. 15.19 WIB Yusdi menjawab, “Ma’af pak saya sedang rapat”. Dan kemudian Koran ini mengirim pesan singkat ke selulernya itu namun hingga berita ini diturunkan besan cawagub Sumbar terpilih itu tidak juga membalasnya.
Kemudian, Tim Investigasi mencoba menemui sang kadis ini ke kantornya di Painan, Jummat (11/12) dan diterima oleh Sekretaris (KTU) Dinas PSDA Pessel Asril (alias Datuak-red) di ruang kerjanya. Kepada Investigasi News tangan kanan Kadis PSDA Pessel itu membenarkan bahwasa adanya pembatalan terhadap Pemenang Lelang Proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan dengan anggaran lebih kurang Rp 3,5 Milyar dari APBD murni Pessel 2015 itu.
Datuak Asril mengakui setelah proses lelang 3 (tiga) kali dan Panitia memenangkan salah satu Rekanan peserta, namun akhirnya kemenangan itu dibatalkan. Karena adanya Surat Sanggahan dari Rekanan peserta lelang lainnya, sehingga dana untuk proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan itu tetap mengendap di kas PSDA Pessel. Dia juga membenarkan informasi Koran ini terhadap dana yang mengendap lebih kurang Rp 3,5 Milyar itu oleh pihaknya di APBD Perobahan tidak lagi diproses untuk dilakukan proses tender.
Asril bahkan menyatakan dana dari lelang gagal itu oleh pihaknya di PSDA Pessel di APBD Perobahan kemudian dipecah-pecah menjadi paket pekerjaan langsung (Paket PL) sebanyak lebih kurang 32 paket PL dan 2 paket tender dengan anggaran Rp 450 Juta dan Rp 400 Juta serta ada 6 paket DED (Konsultan Perencanaan) tahun 2016. Karena dalih Datuak Asril, jika diproses ulang lelangnya untuk Paket Normalisasi Pengaman Batang Pantai Muaro Painan, maka waktu pelaksanaan tidak bisa tercapai.
Menurut Sekretaris (KTU) PSDA Pessel itu, proses yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan, karena pihaknya sudah membawa pekerjaan tersebut dan dibahas ke DPRD. Namun, entah bagaimana prosesnya, ternyata anggota DPRD Kabupaten Pesisir selatan tidak berdaya untuk membatalkan pekerjaan yang diajukan Dinas PSDA Pessel ke DPRD itu. “Semestinya kegiatan tersebut wajib dilaksanakan karena ini sudah menjadikan tuntutan masyarakat, “kata salah seorang anggota Dewan yang enggan disebutkan namanya.
Guna menguak ketidakberdayaan DPRD Pessel terhadap penggunaan Anggaran APBD awal Kabupaten Pesisir Selatan yang telah diperuntukkan untuk proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan itu, Investigasi News mencoba menghubungi Ketua DPRD Pessel Marta Wijaya via selulernya ke Hp 081363288XXXX pada (11/2) Pukul. 15.31 WIB dan aktif namun terdengar suara perempuan yang mengaku istrinya, “Ma’af ini siapa pak? Bapak sudah lebih sepuluh hari masuk rumah sakit, “ujarnya. Lalu Koran ini mencoba menghubungi nomor selulernya yang lain Hp 08536336XXXX pada Pukul 15.32 WIB (11/12), aktif namun tidak diangkat.
Apriyal Abas (panggilan Buya Piyai-red) selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pessel ketika dihubungi Investigasi News juga via selulernya ke nomor Hp 0812663XXXX pada hari itu juga di Pessel juga tidak mengangkat meski sudah di kirim pesan singkat ke selulernya itu. Begitupun dengan Ketua Komisi III DPRD Pessel Weli juga tidak ada jawaban, hingga berita ini diturunkan sebagai headline Koran Investigasi News pada edisi 131 dan edisi 132.
Batalnya lelang dan dibatalkannya Pemenangg Lelang Pekerjaan Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan itu, menurut Direktur LSM ACIA Sumbar menarik perhatian pihaknya. Darwin melihat, belum terpenuhinya syarat lelang dikarenakan objek pekerjaan diluar wilayah Pemkab Pessel, sehingga telah terjadi pemufakatan jahat penggunaan anggaran APBD Pessel oleh pihak PSDA setempat. “Kalau memang telah terpenuhi persyaratan untuk ditenderkan, pada APBD Perobahan semestinya pekerjaan yang telah disepakati DPRD dan eksekutif pada APBD awal, kembali dianggarkan paketnya pada APBD Perobahan, “ungkap Darwin.
Hebatnya paket-paket PL setelah ditelisik satu per-satu, lanjut Darwin menyebar diberbagai lokasi dan tidak berada di lokasi awal, artinya pemufakatan jahat merobah kesepakatan yang telah dibuat legislatif daerah itu dengan eksekutifnya sudah terpenuhi. “APBD itu kan sudah di Perda-kan sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, semestinya PSDA Pessel membawa ini lagi ke DPRD untuk dianggarkan kembali sesuai kesepakatan, bukan dengan membuat kesepakan baru sehingga mencampakkan aspirasi masyarakat, “jelasnya sembari menyiapkan laporan ke pihak berwajib atas persoalan ini baik itu Kejati Sumbar, Kejari Painan maupun pihak Kepolisian Polda Sumbar dan Pessel.
Dari pengamatan Koran ini pantai Batang Muaro Painan memang sudah selayaknya direklamasi dengan melakukan normalisasi, karena kondisi selama ini jika air pasang laut naik, maka masyarakat yang berada di permukiman lokasi tersebut mengalami dampak yang merugikan mereka. Sayangnya, karena siasat ini sudah diatur serapi mungkin oleh dinas PSDA Kab. Pessel untuk menggerogoti uang Negara, ternyata dinas terkait satu ini tidak berhenti disitu saja. Dimana Dinas PSDA tidak lagi memikirkan dampak dari kerugian ataupun kerusakan terhadap masyarakat yang berdomisili dan bertempat tinggal di lokasi bibir pantai tersebut. (TIM)
YUSDI ALI UMAR, ST |
PAINAN, Investigasi News— Pekerjaan Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan yang telah dianggarkan oleh Dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan, melalui APBD awal tahun anggaran 2015, sebesar lebih kurang Rp 3,5 Milyar mulai terkuak. Anggaran APBD awal murni daerah itu, terkesan ditelikung sehingga terjadi kejahatan anggaran. Karena lokasi yang ditenderkan masih wilayah Pemprov. Sumbar dan belum diserahterimkan ke Pemkab Pessel.
Dari sumber yang layak Koran ini mulai menguak misteri ini, dimana anggaran APBD 2015 Pessel yang kemudian diajukan melalui proses tender beberapa kali, ternyata seluruh rekanan yang ikut ketika itu, tidak melengkapi administrasi yang sudah dituangkan oleh Dinas PSDA Pessel. Setelah proses tender mencapai 3 (tiga) kali proses tender yang ujungnya, nama salah satu perusahaan ditunjuk sebagai pemenang.
Dengan adanya peluang pelanggaran dalam proses tender menetapkan salah satu perusahan yang ditunjuk sebagai pemenang. Menunjukkan etikat kurang baik dan adanya kecurangan admisrasi oleh Dinas PSDA Kabupaten Pessel itu, salah satu rekanan kemudian melayangkan Surat Sanggahan kepada Panitia Lelang proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan tersebut.
Dimana Panitia Lelang tersebut, salah satu Ketua Lelangnya dari Dinas PSDA Pessel. Akibat adanya Sanggahan yang disampaikan salah satu Rekanan peserta lelang itu membuat Panitia Tender Proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan menjadi panik dan merasa ketakutan. Demi melihat isi Surat Sanggahan yang dilayangkan Rekanan tersebut, akhirnya Panitia Lelang mengabil langkah untuk sebuah Keputusan, bahwasanya Panitia Tender segera membatalakan Pemenang Tender itu.
Anehnya, meski Pemenang Tender proyek ini telah dibatalkan, Modus Kejahatan Anggaran yang dilakukan Dinas PSDA Pessel, tidak berhenti sampai disitu saja. Terungkap pada perubahan anggaran APBD Pessel 2015, Dinas PSDA tidak lagi membahas anggaran tersebut di Paripurna DPRD dan terekesan dana tersebut tidak lagi diperjuangkan dan untuk dibahas.
Lucunya, pekerjaan Paket Gagal Proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan tersebut untuk pengaman pintu muara yang berlokasi di jantung kota Painan itu, ternyata tinggal cerita. Kemudian paket pekerjaan tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa paket, dengan biaya Rp 150 sampai Rp 200 Juta. Sehingga perencanaan kegiatan berubah bentuk dari dana Milyaran Rupiah menjadi Ratusan Juta Rupiah.
Ketika hal ini diverifikasi Investigasi News kepada Kadis PSDA Pessel Yusdi Ali Umar via selulernya ke nomor Hp 08238922XXXX 11 Desember 2015 Pukul. 15.19 WIB Yusdi menjawab, “Ma’af pak saya sedang rapat”. Dan kemudian Koran ini mengirim pesan singkat ke selulernya itu namun hingga berita ini diturunkan besan cawagub Sumbar terpilih itu tidak juga membalasnya.
Kemudian, Tim Investigasi mencoba menemui sang kadis ini ke kantornya di Painan, Jummat (11/12) dan diterima oleh Sekretaris (KTU) Dinas PSDA Pessel Asril (alias Datuak-red) di ruang kerjanya. Kepada Investigasi News tangan kanan Kadis PSDA Pessel itu membenarkan bahwasa adanya pembatalan terhadap Pemenang Lelang Proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan dengan anggaran lebih kurang Rp 3,5 Milyar dari APBD murni Pessel 2015 itu.
Datuak Asril mengakui setelah proses lelang 3 (tiga) kali dan Panitia memenangkan salah satu Rekanan peserta, namun akhirnya kemenangan itu dibatalkan. Karena adanya Surat Sanggahan dari Rekanan peserta lelang lainnya, sehingga dana untuk proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan itu tetap mengendap di kas PSDA Pessel. Dia juga membenarkan informasi Koran ini terhadap dana yang mengendap lebih kurang Rp 3,5 Milyar itu oleh pihaknya di APBD Perobahan tidak lagi diproses untuk dilakukan proses tender.
Asril bahkan menyatakan dana dari lelang gagal itu oleh pihaknya di PSDA Pessel di APBD Perobahan kemudian dipecah-pecah menjadi paket pekerjaan langsung (Paket PL) sebanyak lebih kurang 32 paket PL dan 2 paket tender dengan anggaran Rp 450 Juta dan Rp 400 Juta serta ada 6 paket DED (Konsultan Perencanaan) tahun 2016. Karena dalih Datuak Asril, jika diproses ulang lelangnya untuk Paket Normalisasi Pengaman Batang Pantai Muaro Painan, maka waktu pelaksanaan tidak bisa tercapai.
Menurut Sekretaris (KTU) PSDA Pessel itu, proses yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan, karena pihaknya sudah membawa pekerjaan tersebut dan dibahas ke DPRD. Namun, entah bagaimana prosesnya, ternyata anggota DPRD Kabupaten Pesisir selatan tidak berdaya untuk membatalkan pekerjaan yang diajukan Dinas PSDA Pessel ke DPRD itu. “Semestinya kegiatan tersebut wajib dilaksanakan karena ini sudah menjadikan tuntutan masyarakat, “kata salah seorang anggota Dewan yang enggan disebutkan namanya.
Guna menguak ketidakberdayaan DPRD Pessel terhadap penggunaan Anggaran APBD awal Kabupaten Pesisir Selatan yang telah diperuntukkan untuk proyek Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan itu, Investigasi News mencoba menghubungi Ketua DPRD Pessel Marta Wijaya via selulernya ke Hp 081363288XXXX pada (11/2) Pukul. 15.31 WIB dan aktif namun terdengar suara perempuan yang mengaku istrinya, “Ma’af ini siapa pak? Bapak sudah lebih sepuluh hari masuk rumah sakit, “ujarnya. Lalu Koran ini mencoba menghubungi nomor selulernya yang lain Hp 08536336XXXX pada Pukul 15.32 WIB (11/12), aktif namun tidak diangkat.
Apriyal Abas (panggilan Buya Piyai-red) selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pessel ketika dihubungi Investigasi News juga via selulernya ke nomor Hp 0812663XXXX pada hari itu juga di Pessel juga tidak mengangkat meski sudah di kirim pesan singkat ke selulernya itu. Begitupun dengan Ketua Komisi III DPRD Pessel Weli juga tidak ada jawaban, hingga berita ini diturunkan sebagai headline Koran Investigasi News pada edisi 131 dan edisi 132.
Batalnya lelang dan dibatalkannya Pemenangg Lelang Pekerjaan Normalisasi Pengaman Pantai Batang Muaro Painan itu, menurut Direktur LSM ACIA Sumbar menarik perhatian pihaknya. Darwin melihat, belum terpenuhinya syarat lelang dikarenakan objek pekerjaan diluar wilayah Pemkab Pessel, sehingga telah terjadi pemufakatan jahat penggunaan anggaran APBD Pessel oleh pihak PSDA setempat. “Kalau memang telah terpenuhi persyaratan untuk ditenderkan, pada APBD Perobahan semestinya pekerjaan yang telah disepakati DPRD dan eksekutif pada APBD awal, kembali dianggarkan paketnya pada APBD Perobahan, “ungkap Darwin.
Hebatnya paket-paket PL setelah ditelisik satu per-satu, lanjut Darwin menyebar diberbagai lokasi dan tidak berada di lokasi awal, artinya pemufakatan jahat merobah kesepakatan yang telah dibuat legislatif daerah itu dengan eksekutifnya sudah terpenuhi. “APBD itu kan sudah di Perda-kan sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, semestinya PSDA Pessel membawa ini lagi ke DPRD untuk dianggarkan kembali sesuai kesepakatan, bukan dengan membuat kesepakan baru sehingga mencampakkan aspirasi masyarakat, “jelasnya sembari menyiapkan laporan ke pihak berwajib atas persoalan ini baik itu Kejati Sumbar, Kejari Painan maupun pihak Kepolisian Polda Sumbar dan Pessel.
Dari pengamatan Koran ini pantai Batang Muaro Painan memang sudah selayaknya direklamasi dengan melakukan normalisasi, karena kondisi selama ini jika air pasang laut naik, maka masyarakat yang berada di permukiman lokasi tersebut mengalami dampak yang merugikan mereka. Sayangnya, karena siasat ini sudah diatur serapi mungkin oleh dinas PSDA Kab. Pessel untuk menggerogoti uang Negara, ternyata dinas terkait satu ini tidak berhenti disitu saja. Dimana Dinas PSDA tidak lagi memikirkan dampak dari kerugian ataupun kerusakan terhadap masyarakat yang berdomisili dan bertempat tinggal di lokasi bibir pantai tersebut. (TIM)
Napi Klas IIB Solok Nekat Habisi Teman Satu Sel
TIDAK TERIMA DIPERINTAH
SOLOK, Investigasi News— Kapolresta Solok, AKBP. Tommy Bambang Irawan, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rahman Natun, Selasa (8/12) kepada Investigasi News membenarkan telah terjadi terjadi tindak pidana dugaan pembunuhan di Lapas Klas II B Laing. Adapun korbannya Safni Ereman (35th), terpidana kasus Narkoba, oleh pelaku dan juga seorang terpidana kasus pembunuhan, Roni Andri P, (32th). “Motifnya sakit hati disebabkan, menurut keterangan pelaku, dia tidak terima diperintah, disuruh-suruh, dibentak-bentak bahkan dizalimi oleh korban, “ujar Rahman Natun.
Dari informasi Natun, peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korban sedang tidur, Sabtu (4/12) di kamarnya blok A/8 Lapas Klas IIB Laing. Selain korban dan pelaku, di dalam sel tersebut juga ada tahanan lain atas nama Riki Baigon (30th). Kronologis, entah setan mana yang merasuki pikiran pelaku, dikala korban tidur, pelaku diam-diam bangun dan mendatangi korban sambil membawa sebongkah batu besar dan langsung menghantamkannya ke kepala korban.
Korban yang dalam kondisi sedang tidur, tidak bisa berbuat apa-apa dan berteriak histeris. Mendengar teriakan korban, Riki Baigon teman satu sel pelaku terbangun dan berusaha menghalangi upaya pelaku menghabisi korban. Namun usaha tersebut sia-sia karena korban sudah terlanjur meregang nyawa akibat hamtaman batu di kepala korban.
Setelah kejadian ini, Roni Baigon berteriak memanggil Petugas Lapas Klas IIB Laing dan tidak lama datang Petugas Lapas untuk mengamankan pelaku serta TKP. Pada saat itu kendali TKP langsung diambil alih Kepala Lapas, Heru, menunggu Polresta Solok datang ke TKP, dan korban selanjutnya dilarikan ke RSU Solok, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Solok. “Kejadiannya tidak terduga dan korban sendiri tidak pernah menyangka bakal menjadi korban pembunuhan. Menurut saksi, dia kaget kala melihat kondisi korban dalam keadaan mengenaskan, dan kami datang setelah ada laporan dari kepala Lapas Klas IIB Laing, “ujar Kasat Reskrim.
Dari pengakuan pelaku pada Penyidik, pelaku tidak terima diperintah-perintah, diperlakukan secara zalim dengan menyuruh pelaku mengepel lantai, membersihkan kamar mandi, mengurut kaki, apalagi korban sering memotong jatah makan pelaku. Bahkan tak jarang korban mencaci maki pelaku jika perintah tidak dikerjakan.
Dari penyelidikan, batu yang digunakan pelaku, jauh hari sudah disiapkan pelaku dengan cara membungkusnya dengan kain dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur, untuk digunakan jika ada kesempatan. “Jadi, BB sudah disipkan sebelumnya dan disembunyikan di bawah tempat tidur. BB ini sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan, “kata Natun.
Sementara Kalapas Klas IIB Laing, ketika dihubungi Koran ini, tidak mau berkomentar banyak. Kalapan beralasan kasus pembunuhan tersebut sudah diserahkan kepala Polisi Resort Kota Solok. (Zulfikar)
Pungli Ganti Rugi Libatkan Perangkat Nagari
PEMBANGUNAN STADIUN UTAMA SUMBAR MENINGGALKAN MASALAH
SIKABU, Investigasi News — Pelaksanaan Ground Breaking areal Pembangunan Stadiun Utama, Kamis (06/8) menandai terealisasinya pembangunan Mega Proyek Trilyunan Pembangunan Stadiun Utama Sumbar di Nagari Sikabu, Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman. Dimana waktu itu, dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Anggota DPRD Sumbar; Darmon, Bupati Ali Mukhni, Kadispora Sumbar, KONI Sumbar Para undangan, para Tokoh dan masyarakat. Namun, prakteknya terkuak adanya pungli yang melibatkan perangkat Nagari setempat.
Terkuaknya praltek pungli yang melibatkan beberapa perangkat Nagari Sikabu itu berkat adanya laporan beberapa warga penerima ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan Mega Proyek Trilyunan Rupiah itu. Praktek kong-kalikong dalam hal proses ganti rugi tanah warga Sikabu untuk Pembangunan Stadion disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum pemangku kepentingan setempat. Dimana warga Sikabu kepada Investigasi News mengakui termin ganti rugi 2 (dua) termin.
Stadion Utama Sumbar seluas 38,5 Ha ini akan menampung lebih kurang 50 ribu penonton, dibangun dengan sistem Multiyears pada APBN, APBD Sumbar, didukung kab dan kota lainnya. Dari data yang diperoleh Koran ini, ada sekitar 200 KK (kepala keluarga) penerima ganti rugi tanah untuk pembangunan proyek tersebut. Sementara ada beberapa warga yang merasa dirugikan atas dipotongnya dana ganti rugi oleh perangkat Nagari Sikabu, termasuk Wali Nagari Sikabu, Hidayat.
Kepada Redaksi Investigasi News warga yang minta namanya tidak dipublikasikan itu, menyatakan akan siap jika kasus pungli tersebut disidik pihak penegak hukum. Sehingga warga tersebut memberanikan diri melaporkan praktek kong-kalingkong oknum perangkat Nagari Sikabu tersebut kepada media untuk dipublikasikan. Dari keterangan warga itu terungkap ganti rugi lahannya pada Termin I (pertama) sebesar Rp 265 Juta (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Pada Termin I (pertama) tersebut menurut pengakuan warga ini, dana yang diterima pihaknya ternyata dipotong dengan dalih untuk Nagari Sikabu sebesar Rp 25 Juta. Sehingga pihaknya hanya menerima Rp 240 Juta dan pada waktu itu, dirinya pernah menanyakan kepada Wali Nagari Sikabu, dana pemotongan sebesar itu untuk apa? Namun mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Kejadian itu tidak berhenti sampai disitu, ternyata pada ganti rugi Termin II (dua) pihaknya menerima dana sebesar Rp 145 Juta tetapi ternyata yang mereka terima hanya sebesar Rp 130 Juta. “Pada Termin II ini, kami seharusnya menerima Rp 145 Juta (seratus empat puluh lima juta rupiah), tetapi ternyata kami hanya terima Rp 130 Juta (seratus tiga puluh juta rupiah). Dana itu diminta langsung sama pak wali (Wali Nagari Sikabu, Hidayat-red), dia berulangkali mendatangi kami dan meminta uangnya sebesar Rp 15 Juta, “ungkap warga Sikabu penerima ganti rugi lahan untuk Stadiun Utama Sumbar tersebut.
Alhasil dari hasil penelusuran Tim Investigasi Koran ini besaran potongan yang terjadi pada masing-masing KK (kepala keluarga) penerima ganti rugi lahan untuk Stadiun Utama Sumbar di Nagari Sikabu tersebut rata-rata sebesar Rp 25 Juta (Termin I) dan Rp 15 Juta (Termin II). Sehingga total dana yang langsung dipotong oleh Wali Nagari Sikabu, Hidayat itu sebesar Rp 40 Juta. Sementara ada sekitar lebih kurang 200 KK penerima ganti rugi lahan yang juga diduga dipotong dananya oleh perangkat Nagari Sikabu tersebut.
Ketika, persoalan ini mengelinding bak bola panas, Tim Investigasi Koran ini, mencoba menghubungi Wali Nagari Sikabu; Hidayat guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Ketika dihubungi oleh salah seorang Wartawan Investigasi News, sang wali itu minta bertemu guna menjelaskan duduk persoalan ganti rugi lahan yang dikeluhkan pemotongannya oleh warga yang lahannya terkena dampak pembangunan Stadiun Utama Sumbar tersebut.
Namun ketika dihubungi Redaksi Koran Investigasi News, untuk klrarifikasi langsung dengan Wali Nagari Sikabu, Hidayat tiba-tiba seluler sang wali itu of (di non aktifkan ybs). Meskipun sudah dikirimkan pesan singkat ke nomor Hp 08126669XXXX milik Hidayat Wali Nagari Sikabu Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman itu tetap tidak membalasnya. Lalu Tim Investigasi Koran ini, bersama dengan Direktur LSM ACIA Sumbar, Darwin, SH menemui Wali Nagari Sikabu di rumahnya.
Kepada Tim, Hidayat membenarkan adanya pemotongan sejumlah dana oleh pihak Nagari dan dirinya terhadap warga penerima ganti rugi lahan untuk pembangunan Stadiun Utama Sumbar tersebut. Dia juga tidak membantah besara potongan yang disampaikan Koran dan Tim kepada pihaknya yang mencapai jumlah Rp 40 Juta sebagaimana dituliskan Koran ini. Hidayat berdalih pemotongan itu untuk kepentingan Nagari dan merupakan kesepakatan yang dibuat Perangkat Adat setempat (Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung).
Menurut Wali Nagari Sikabu ini, telah ada kesepakatan yang dibuat Niniak Mamak dalam Kerapatan Adat secara tertulis, sedangkan pihaknya hanya menjalankan apa yang telah disepakati perangkat Adat KAN itu. Ketika didesak, apakah ada bukti tertulis hasil keputusan perangkat Adat (KAN LA) itu pada pihaknya? Dan apakah itu juga sudah disepakati KK penerima ganti rugi lahan itu? Hidayat tidak menunjukkan bukti tertulis kesepakatan perangkat KAN soal pemotongan dana ganti rugi lahan tersebut.
Dia hanya berdalih, karena lahan yang mendapat ganti rugi pemerintah untuk pembangunan Studio Utama Sumbar itu tanah ulayat sehingga menjadi keputusan Niniak Mamak dan pihaknya hanya menjalankan apa yang telah diputus dan disepakati KAN tersebut. Sementara dari pihak KK penerima ganti rugi lahan yang terkena pemotongan mengaku tidak ada menerima surat kesepakatan soal pemotongan untuk Nagari sebagaimana dikatakan Wali Hidayat pada Koran ini.
Darwin, SH kepada Investigasi News mencurigai selain terlibatnya Wali Nagari Sikabu yang melakukan pemotongan langsung dengan dalih untuk Nagari dan putusan Niniak Mamak KAN. Ada keterlibatan pihak lain dari perangkat Adat di KAN dan bukan tidak mungkin pemotongan dana tersebut juga melibatkan Ketua KAN Datuak Pado Basa dan pihak lainnya. “Untuk sementara waktu kita akan dalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum soal pemotongan tersebut. Siapa-siapa saja selain Wali Nagari Sikabu yang terlibat dalam hal pemotongan dana KK penerima ganti rugi lahan Sikabu itu, “ujar Darwin. (TIM)
PT.NKE DIDUGA PENADAH BATU KRIB/ JETI ILLEGAL DI PESSEL
Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata
PAINAN, Investigasi News — Dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Muara Batang Salido Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan oleh PT NKE (NUSA KONTRUKSI ENJINIRING ),Tbk dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 15.261.425.000,- pada pengerjaan Proyek tersebut material/ bahan yang digunakan salah satunya adalah batu Krib/ Jetti. Sayangnya, batu Krib/ Jetti itu, terindikasi berasal dari Suplayer (penambang) illegal.
Pasalnya, Perusahaan yang bertindak sebagai Suplayer/ Pemasok batu Krib/ Jetti tersebut kepada PT.NKE disinyalir belum memiliki Izin Operasi Produksi (IUP-OPK) alias Illegal. Buktinya kuat dugaan salah satu Perusahaan sebagai Suplayer/ Pemasok Batu Krib/ Jetti Illegal itu adalah CV. PUTRA SALIDO. Ironisnya batu Krib/ Jetti illegal tersebut setiap harinya dan bahkan sudah berbulan-bulan lamanya dibawa dan diangkut menggunakan mobil (truck) dari lokasi Penambangan (Sungai Nipah dan Bukit Pulai) melalui Kota Painan menuju lokasi proyek (Nagari Salido).
Meski sudah berbulan-bulah kegiatan pengangkutan tambang illegal itu berkasngsung, ternyata dinas terkait yang berwenang ataupun Penegak Hukum di Kabupaten Pesisir Selatan ini, terkesan TUTUP MATA dan terjadi pembiaran. Ada apa dibalik semua ini..? Semua ini terbukti dari hasil pantauan Investigasi News di lapangan dan lokasi pekerjaan pemasangan batu Krib/ Jetti oleh PT. NKE di Batang Salido Kota Painan tersebut.
Sebagaimana diturunkan beritanya oleh Koran ini pada beberapa edisi sebelumnya, dari hasil Konfirmasi dengan Kabid Pertambangan di Dinas Kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan, Yudhi menjelaskan, adapun Pemilik Izin Tambang di Bukit Pulai Kecamatan Batang Kapas ada 5 Perusahaan yang telah memiliki Izin yaitu; PT Nicko Putra, CV Talago Bawah Gunung, CV Tiga Karya Putra, CV Putra Salido dan CV Riski Indo Karya. “Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan pada ESDM Provinsi Sumatra Barat, “ujar Yudhi.
Kemudian berdasarkan temuan Wartawan Koran ini tentang daftar dan nama-nama Perusahaan yang telah memiliki izin Operasi Produksi (IUP-OPK) beserta nama-nama Perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan Izin Operasi Produksi. Adapun nama-nama Perusahaan yang telah memiliki Izin Operasi Produksi (IUP-OPK) yaitu; PT. Nicko Putra Utama, CV Adela Corporation dan CV Zikri Bersaudara, ke 3 Perusahaan tersebut lokasi/ wilayah Penambangannya di Bukit Pulai-Kecamatan Batang Kapas.
Dan ketiga Perusahaan ini pulalah yang boleh melakukan penambangan, pengangkutan, penjualan, dan pemurnian. Sedangkan 4 (empat) Perusahaan yang statusnya sedang dan dalam proses Pengurusan Izin Operasi Produksi (IUP-OPK) itu adalah; CV. Talago Dibawah Gunung, CV. Putra Salido, CV. Karya Tiga Putra yang lokasi kegiatan/ usaha penambagannya di Bukit Pulai-Kecamatan Batang Kapas. Adapun CV. Riski Indo Karya lokasi Kegiatan penambangannnya, di Kecamatan Bayang. Keempat Perusahaan itu, tidak boleh melakukan Penambangan, pengangkutan, Penjualan dan Pemurnian, sesuai dengan PP No. 23 tahun 2010, Pasal 36 tentang, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu Pelaksana Lapangan PT. NKE bernama Hendra saat dikonfirmasi di Mess Perusahaan (lokasi Proyek, Salido-red) Rabu sore (18/11), mengatakan, untuk Pembangunan Proyek ini memang pihaknya membutuhkan batu Krib/ Jetti sekitar 40.000 kubik. “Pihak Perusahaan (PT NKE) hanya menerima batu Krib/ Jetti bagi Perusahaan yang memiliki Izin. Di sini, ada 3 Perusahaan yang mensuplay (pemasok) batu Krib/ Jetti yakni; PT. Nicko Putra, PT. Satu Putri dari Gunung Sarik Padang dan CV. Putra Salido, “ungkapnya.
Tetapi ketika didesak apakah pihak PT. NKE tahu dimana ketiga perusahaan itu mengambil batu Krib/ Jettinya? Hendara menjawab, “Ketiga Perusahaan ini ada izinnya, namun dimana lokasi Batu Krib/ Jetti itu diambilnya kita tidak tahu pasti. Kami hanya berpedoman pada izinnya saja dan untuk lebih jelasnya tanya saja kebagian Engineering atau kepada Manager PT. NKE di kantor Painan, “elaknya.
Tidak berselang lama dan bahkan sudah berulang kali Wartawan Koran ini datang ke kantor PT. NKE di Painan untuk menemui Manager Proyek Hudri. Ternyata kuat dugaan Hudri sang Manager Proyek PT. NKE itu, selalu menghindar dari kejaran media. Bersebab, karyawan di kantor selalu berdalih dengan berbagai macam alasan, seperti yang sudah dijelaskan Koran ini pada Edisi sebelumnya.
Kemudian sesuai temuan Koran ini, di 2 (dua) titik lokasi Penambangan di Sungai Nipah Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, dari salah seorang warga setempat yang minta namanya tidak dipubliksikan mengatakan, “Penambangan batu di sini dilakukan oleh CV. Putra Salido yang batu Krib/ Jettinya diangkut dan dibawa ke PT. NKE, untuk pembangunan Pengendalian Banjir Batang Salido. Sekarang lokasi Penambangan berpindah sekitar 200 Meter dari lokasi awal. Juga yang menambang batu masih perusahaan yang sama dan digunakan untuk Perusahaan yang sama juga yakni PT. NKE, “ungkapnya.
Hasil temuan Investigasi News telah menjelaskan dan sangat jelas sekali terlihat dan semakin kuat dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh PT NKE dengan Oknum-oknum tertentu. Bersama dengan Pengusaha Tambang Illegal di Kabupaten Pesisir Selatan ini untuk mencari keuntungan besar tanpa menghiraukan aturan hukum yang berlaku. Hal itu sangat disayangkan semua pihak, karena terindikasi dilakukan pembiaran oleh pihak terkait dan pihak penegak hukum setempat kegiatan penambangan illegal di Kabupaten Pesisir Selatan. (PNK)
Partisipasi Pemilih Jauh Dibawah Target
Vifner: KPU Pusat Perlu Kaji Ulang Peraturan
PADANG Baru, Investigasi News — Tingkat partisipasi pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di seluruh daerah di Indonesia termasuk Sumatera Barat khususnya Padangpariaman, sangat rendah. Untuk Pilkada Padangpariaman, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangpariaman, Vifner, hal tersebut tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada KPU di daerah sebagai pihak penyelenggara.
"Tingkat partisipasi pemilih kita (Pilkada Padangpariaman) jauh dari target 80 persen, hanya 55 persen," kata Vifner melalui seluler, Kamis (10/12). Padahal menurut dia, KPU Padangpariaman sudah melakukan sosialisasi maksimal untuk menggapai target 80 persen partisipasi pemilih. Seluruh komponen masyarakat, aku dia bahkan diikut sertakan dalam rangka hal itu.
"Banyak yang kita lakukan diantaranya menggelar berbagai acara sosialisasi secara terbuka, forum diskusi hingga ke kampus-kampus. Makanya kita optimis dengan target 80 persen itu," imbuhnya.
Terlepas dari semua itu Vifner berpendapat, rendahnya partisipasi pemilih juga disebabkan oleh sikap apatis masyarakat terhadap pemilihan umum.
"Saya melihatnya demikian. Disamping itu sejumlah peraturan KPU yang membatasi partisipasi masyarakat dan media pers dalam pesta demokrasi, perlu dikaji ulang di tingkat pusat," ungkap dia. Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri berpendapat, minimnya partisipasi masyarakat di Pilkada juga disebabkan oleh terbatasnya pilihan masyarakat.
"Saya melihat mungkin calon yang mereka unggulkan tidak maju hingga mereka lebih memilih golput," kata Ikhlas, Rabu (9/12). Kata dia, perihal sosialisasi oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sudah maksimal sebatas kewenangan mereka yang terbatas oleh berbagai peraturan. Jelas dia, peran tim sukses pasangan calon juga tidak bekerja maksimal.
"Di saat angka golput tinggi, saya menilai sosialisasi oleh tim sukses untuk meyakinkan calon pemilih agar memilih calon yang didukungnya juga gagal," sebut dia. (OLP)
KEMENANGAN PASANGAN SUKA-AMAN
“Siriah Baliak ka Gagangnyo, Pinang Baliak ka Tampuaknyo”
DHARMASRAYA, Investigasi News—Meskipun belum resmi diumumkan KPU Dharmasraya namun sudah dipastikan pasangan calon Bupati dan wakil bupati SUKA-AMAN (Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal Datuak Rajo Medan) memenangkan Pemilu Kada 09 Desember 2015 di Ranah Cati nan Tigo tersebut menumbangkan pasangan Petahana Adi Gunawan-Jonson Putra (AG-Jos) dari hasil hitung cepat tersebut.
Sehingga tidak salah wejangan yang pernah disampaikan oleh mantan Bupati pertama Kabupaten Dharmasraya Marlon Martua Datuak Rangkayo Mulie, sebagimana diberitakan Koran ini pada edisi 121 berjudul: “Dharmasraya Bersatu Rebut kembali Kemenangan Itu”. Dimana dihadapan ribuan massa pendukung SUKA-AMAN, Marlon Martua mengatakan, dirinya mendukung penuh pasangan Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Amrizal Datuak Rajo Medan bersebab keduanya adalah pasangan pemimpin putra terbaik Dharmasraya.
Orasi yang disampaikan di halaman kediamannya itu dengan tegas Marlon Martua menyebutkan mengapa hal ini dilakukan di kediamannya. “Karena rumah ini merupakan Rumah Perjuangan dan akan menjadi catatan sejarah, Bupati Pertama Kabupaten Dharmasraya, pasangan SUKA - AMAN merupakan putra terbaik Dharmasraya dan Kemenangan Pertama telah pernah kita raih dan itu harus kita rebut kembali, maka dari itu marilah kita bersama-sama merebut kemenenangan itu kembali, “tegasnya, seiring itu juga terdengar suara gemuruh Takbir dan tepuk tangan dari para pendukung SUKA - AMAN.
Dengan suaranya yang lantang Marlon Martua mengatakan, sudah saatnya secara bersama-sama kita kembalikan siriah kagagangnyo, pinang katampuaknyo, itu bisa kita kembalikan asal kita bersatu dan berjuang bersama-sama, mari kita rebut kembali semua itu dengan bersama dan bersatu. Dirumah kediamannya Marlon membuka sedikit sejarah dimana pada tahun 2005 dan 2010 dirinya maju pada mencalon.
Kepada sebagai kandidat dan pada tahun 2015 ini juga menurunkan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dharmasraya, rumah ini merupakan rumah perjuangan yang saya bangun pada tahun 2003 lalu, sebelum pemekaran Kab. Dharmasraya. Pada Pilkada Pemilihan Langsung tahun 2005 - 2010 saya maju sebagai calon bupati dan turun di rumah ini, “Alhamdulillah menang,”.
Tahun 2010 - 2015 saya kembali mencalonkan diri, namun belum beruntung, dan kali ini rumah perjuangan ini juga menjadi tempat turunnya calon bupati dan wakil bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Amrizal Datuak Rajo Medan yang Insya Allah akan menang, “harapnya. Beberapa tokoh masyarakatpun ambil bagian dalam acara ini dan tidak ketinggalan juga mantan calon bupati Dharmasraya Khairul Saleh turut mengantarkan pasangan SUKA - AMAN mendaftar ke KPU Kab. Dharmasraya dengan menaruh harapan besar pada pasangan SUKA - AMAN.
Setelah semua Tokoh Masyarakat dan Partai Pendukung diantaranya, PDIP, HANURA, PKB,PAN, PPP, PKPI dan ribuan masyarakat mengantar pasangan calon bupati dan wakil bupati diarak dari kediaman Marlon Martua dengan berjalan kaki menuju kantor KPU Kabupaten Dharmasraya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Tim pemenangan SUKA - AMAN, Sutarmanto Budi Sanjoyo, SH dalam sambutannya mengatakan, kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dan rombongan ke KPU adalah sebagai langkah awal untuk maju menjadi bupati dan wakil bupati periode 2015 – 2020. Untuk mendukung pencalonan menjadi bupati dan wakil bupati pasangan ini di dukung 6 partai antaranya, PDI-P, PAN, PKB, HANURA, PP,PKPI.
Budi Sanjoyo, mempunyai target untuk Menang dalam Pilkada tahun ini dengan dukungan masyarakat Dharmasraya. “Seperti yang kita lihat hari ini (27/07), kami optimis akan memenangkan Pilkada periode kali ini, “ujarnya. Usai memberikan sambutan, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Amrizal Datuak Rajo Medan resmi mendaftar ke KPUD Kabupaten Dharmasraya.
Kemangan itu, sekarang sudah didepan mata, ibarat pepatah Minang mengatakan, “Siriah Baliak ka Gagangnyo, Pinang Babaliak ka Tampuaknyo” masyarakat telah memberikan amanah dan menaruh harapan besar kepada SUKA-AMAN untuk mendarma bhaktikan dirinya, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Dharmasraya. “Bersebab mereka adalah pasangan Pemimpin Putra Terbaik Dharmasraya, “ujar Marlon Martua Datuan Rangkayo Mulie. (JIMMY)
Langganan:
Postingan (Atom)