Selasa, 20 Juni 2017

Bongkar Pekerjaan Pasangan Talut.!!


 UJI LABOR SAMPEL PASANGAN TALUT PROYEK WINRIP PAKET 08 PU PR LAKI WARNING PT. PP STATIKA CONSORTIUM 

Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Mandat No. 285/ DPP-LAKI/ SM/ K.05.17 setelah melakukan pengambilan sampel pecahan tembok bekas pasangan batu Talut pada proyek bernomor kontrak: 06-06/08-WINRIP-WP2/CE/A/8043-ID/01-16 itu secara acak, pada beberapa titik pasangan dimulai dari depan gerbang Kota Pariaman - Padang Pariaman, hingga Manggopoh Kabupaten Agam yang retak, roboh bahkan hancur. Sampel tembok tersebut akan segera dilakukan Uji Laboratorium oleh LAKI.

PADANG PARIAMAN, Investigasi News—Kesimpulan awal LAKI atas bongkahan tembok pasangan Talut hasil pekerjaan PT. PP Statika Konsortium itu, kurangnya daya rekat semen sehingga mudah hancur dan pasirnya kurang melekat. Sehingga, patut diduga pada saat pengerjaan adukan semen dan pasir pada pasangan tidak menurut speck dalam kontrak bahkan sangat jauh dari sewajarnya. Itu juga diperkuat dari hasil pengamatan warga dan keterangan pekerja di lapangan kepada LAKI. Selain itu pihaknya juga menemukan pasangan Talut yang baru siap di ACI (plester licin) sudah rebah bahkan hancur di Km 23+000 dekat dengan kantornya PT. PP Statika Konsortium di Gasan.

Rebah dan hancurnya Talut yang baru siap beberapa hari itu, semakin menguatkan dugaan LAKI Padang Pariaman atas bobroknya pekerjaaan PT. PP Statika Konsortium di Paket WINRIP 08 tersebut. Padahal anggaran Negara yang tercurah untuk pekerjaan Paket itu sebagaimana tertera dalam Kontraknya mencapai Rp 353,5 Milyar dari APBN RI. “Sementara kita sama-sama menyaksikan betapa buruknya kualitas kerja dari Kontraktor PT. PP Statika Consortium khususnya pada pekerjaan pembuatan Talut di bahu jalan hingga jembatan dan tembok Talut pengamannya. Semuanya tidak memenuhi standar adukan semen dan pasirnya yang tidak mempunyai daya rekat yang baik, “kata pemegang Mandat LAKI Padang Pariaman FI. Nugrah, SH.

Dikatakan, pihaknya juga siap menantang pihak PT. PP Statika Konsortium melakukan Uji Labor dan menyaksikan langsung ke lapangan pasangan batu Talut baik di bahu jalan maupun sebagai pengaman jembatan. Karena dari hasil investigasi pihak LAKI selama beberapa minggu atas pekerjaan proyek tersebut diperoleh kesimpulan telah terjadi pengurangan pemakaian semen atas adukan pasir oleh pihak Kontraktor PT. PP Statika Konsortium di lapangan. “Sehingga jikapun dilakukan pengujian atas tembok pasangan Talut itu secara acak, oleh pihak berwenang ataupun pihaknya, maka tetap temuan itu tidak meleset pasangan Talut meleset dari speck!, “tegasnya.

Selain itu, menurut DPC LAKI Padang Pariaman, sebelum membuat Laporan resmi dan berkoordinasi dengan DPP LAKI, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan UJI LABOR atas bongkahan tembok bekas pasangan Talut dari beberapa titik yang diambil secara acak oleh pihaknya. Disertai Dokumentasi rekaman photo-photo dimana bongkahan dan patahan tembok bekas Talut itu diambil untuk dijadikan bahan UJI LABOR di Padang. “Kita segera mengantarkan bekas patahan pasangan Talut tersebut ke Laboratorium yang independen. Hasil UJI LABOR itu yang akan kita jadikan alat bukti, guna melaporkan perusahaan nakal itu ke KPK di Jakarta, “ujar FI Nugrah, SH.

Sebagaimana Headline Koran Investigasi News edisi 162 yang berjudul: POTRET MIRIS PROYEK PU PR “PROYEK HANCUR PT. STATIKA CONSORTIUM”, dimana telah dijabarkan beberapa temuan LAKI Padang Pariaman diantaranya; Pengujian dari bekas pecahan dan patahan pasangan Talut ternyata pasir adukan tidak memiliki daya rekat, bersebab kurangnya semen yang digunakan saat adukan pasir dan semen dilakukan. “Bukti rekaman photo dan gambar serta pengakuan dari mantan pekerja pada saat melakukan pemasangan batu untuk Talut menguatkan hasil pengujian pihak LAKI. Hasil adukan semen untuk pasangan batu kali pada Talut untuk 1 (satu) Molen penuh pasir seluruhnya hanya ½ (setengah) zak semen, “bebernya.

Akibatnya, kata pemegang Mandat LAKI Padang Pariaman ini, tidak ada daya rekat semen pada pasir adukan itu. “Rata-rata untuk satu meter kekurangan volume pasangan batu kali berkisar 1 s/d M3 (meter kubik) bergantung berapa meter tinggi pasangan. Dari hasil estimasi kami saja, dari panjang jalan batas Kota Pariaman-Padang Pariaman hingga Manggopoh Kab. Agam lebih kurang 4 Km (40.000 Meter), jika 10 % (sepuluh persen) saja yakni 8000 Meter pasangan Talut x Rp 900.000,-/Meter = Rp 7.200.000.000,- (7,2 Milyar), “jelasnya.

Selain itu, kata Ketua LAKI Padang Pariaman ini, dari bukti Dokumentasi yang diperoleh pihaknya dari warga, terhadap pekerjaan pembuatan pasangan Talut oleh pihak PT. Statika Consortium itu sangat jelas terlihat Pada pekerjaan pembangunan Talut pembatas jalan dikerjakan asal jadi. Mulai dari galian tanah yang dangkal dan lebar galian diduga kuat tidak sesuai bestek. Takaran adukan semen dan materialnya pun terindikasi tak memenuhi spesifikasi dalam Kontrak. “Fakta yang terekam di kamera itu sangat jelas memperlihatkan, bahwasanya pemasangan Talut tanpa dilakukan penggalian sebelumnya dan Pondasi berupa pasangan batu itu hanya tertonggok di atas tanah, “ungkapnya.

Bukti lainnya menurut Ormas LAKI ini, dokumentasi kontruksi dinding penyangga pada jembatan dibeberapa titik lokasi tanpa menggunakan Plat Lantai Kerja bermutu K.250, padahal itu ada tercantum dalam gambar kerja dan menggantikannya dengan menggunakan besi 16 mm dan 12 mm sebagai penyangga dan penahan beban konstruksi. “Pada kegiatan di lapangan terindikasi menilep volume dengan cara mengurangi elevasi dan galian. Naik pada Pekerjaan Pemasangan Talut maupun Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Dinding Penyangga, pada jalan jembatan. Selain itu, hebatnya lagi galian yang digunakan untuk pemadatan menggunakan material bekas pecahan aspal jalan itu, “sebutnya.

Sedangkan pada Pekerjaan Saluran Drainase kata LAKI Padang Pariaman ini, juga tidak jelas acuannya, sebab badan jalan lebih tinggi dari pasangan termasuk elepasinya. Begitupun dengan adukan semen pembuatan Drainase ini tanpa takaran yang jelas oleh tukang di lapangan dan itu dibiarkan saja oleh Pengawas. Anehnya lagi, lebar saluran yang sudah terpasang dibandingkan lebar saluran yang belum terpasang, tidak jauh berbeda. Dengan asumsi lain, pasangan saluran dinding drainase tanpa koperan itu hanya tertumpu pada kekuatan tanah semata. “Akibanya dapat dilihat saat ini beton cetak untuk dreinase yang membelintang jalan itu sudah retak dan terancam patah. Begitupun dengan pasangan dreinase dengan batu kali itu semuanya sudah patah, “jelasnya.

Kepada Investigasi News Ketua DPC LAKI Padang Pariaman ini menguraikan, berdasarkan UU Jasa Kontruksi No. 18/1999 pada BAB VI sebagai pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan yang ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 tahun. “Pada c (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan ketekhnikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara, dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak, “ujarnya.

Lanjutnya, pada c (2) UU No.18/1999 berbunyi: Barang siapa yang  melakukan pelaksaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ketekhnikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau bangunan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paliing banyak 5% dari nilai kontrak. (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda 10% dari nilai kontrak, “jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Pasal 43, pengerjaan bangunan ini juga dapat diancam sanksi kegagalan bangunan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi No 18/1999 pada Bab V Pasal 25, 26, 27 dan 28. “Seperti pada Pasal 25 ayat (1, 2 dan 3) yakni; ayat 1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. 2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. 3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli, “ujarnya.

Ditambahkannya, pada Pasal 26 ayat (1 dan 2) yakni; ayat 1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Ayat 2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
Terakhir dikatakannya, pada Pasal 27 berbunyi; Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. “Lalu pada Pasal 28 yakni; Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggungjawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, “terangnya.                   (TIM) 

Debit Air PDAM Terancam Menyusut

PEMBUKAAN LAHAN 697 HA “TAROK CITY” PADANG PARIAMAN

TAROK, Investigasi News — Kawasan hutan seluas lebih kurang 697 HA di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang yang menurut Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman merupakan tanah Erpacht (tanah Negara) rampasan dari Penjajah Kolonial Belanda tersebut kini mulai takubak (diplontos licin/botak).

Pembukaan lahan hutan spektakuler itu sebagaimana di ekpos Kominfo setempat dan banyak media akan diperuntukkan buat infrastruktur yang akan dibangun diantaranya Unand, UNP, ISI Padang, UIN Imam Bonjol, Diklat LAN, Diklat Kejagung, Diklat BPN, Rumah Sakit dan kawasan perkantoran lainnya.
Alasan ketersediaan lahan pembangunan untuk skala besar, menjadi alibi Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni membuka lahan hutan di Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang tersebut dengan sebutan

Pembangunan Kawasan Terpadu di Tarok (Tarok City). Telah banyak kalangan baik itu Tokoh Masyarakat setempat di Nagari Kalapo Hilalang, rantau ataupun kalangan pejabat, mantan pejabat, wartawan senior, yunior hingga para ASN menyampaikan dukungan penuh atas program prestisius Bupati Ali Mukhni itu. “Pak Ali Mukhni melakukan sesuatu yang tak pernah terpikirkan oleh orang lain. Artinya, beliau setiap hari memikirkan bagaimana masyarakatnya bisa sejahtera, berpenghasilan layak dan keluar dari kemiskinan. Seperti pembangunan Kawasan Tarok Cit, “ujar Wartawan Senior H. Wiztian Yoetri.

Tokoh masyarakat setempat (Nagari Kapalo Hilalng) yang juga menyampaikan dukungannya lewat media, diantaranya Asrizal. Menurut dia, pembangunan Kawasan Terpadu di Tarok akan membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran bagi anak kemanakan di sekitar lokasi. “Kita dukung pembangunan Kawasan Tarok, Insya Allah, sangat berdampak poditif terhadap ekonomi rakyat, “ujar Asrizal yang sependapat dengan Bagiah Humas Pemda Padang Pariaman Andri yang menyampaikan, Pembangunan Kawasan Tarok City di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam merupakan bukti nyata pemerintah hadir untuk pembangunan.

Andri mengatakan, pemda menyediakan lahan seluas 697 HA untuk Institusi Pendidikan Tinggi di dalam atau luar Sumbar yang terkendala lahan. Tujuan dari pembukaan lahan untuk Institusi Pendidikan, Kesehatan, Diklat, dan sarana lainnya, semata untuk kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman. “Dengan dibangunnya Kawasan Tarok City ini, akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, terutama di sekitar area. Berbagai bisnis akan hidup dan berkembang seperti; industri rumahan, kos-kosan, makanan dan UKM lainnya, “jabar Andri.

Begitupun bukti dukungan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melakukan peninjauan lapangan ke Kawasan Terpadu di Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Senin (05/6) bersama Bupati Ali Mukhni usai Sholat Zuhur bersama di aula IKK, Parit Malintang. Panas terik tak menghalangi semangat Pejabat eselon II dan III berjalan sepanjang 2 (dua) Kilometer. Diantaranya Sekda Jonpriadi, Asisten Ekbang Nettiwarni, Asisten Pemerintahan Idarussalam, Kadiskominfo Zahirman, Kadisducapil Fadhly, Kadis DPMPTP Hendra Aswara, Kadis Satpol PP dan Damkar Rianto dan Staf Ahli besera sejumlah wartawan.

Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah FI Nugrah, SH, Tokoh Muda asal Sicincin Kabupaten Padang Pariaman yang juga pemilik (owner) Koran Mingguan Investigasi News menyatakan, semestinya setiap kebijakan publik yang akan dan telah dilakukan oleh kepala daerah jangan ditelan bulat-bulat. Mesti dilakukan seminar dan pengkajian lebih mendalam, akan dampak positif maupun negatif sebuah program pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

 “Meski saya bukan ahli lingkungan, tetapi setiap perobahan lingkungan sudah pasti akan berdampak terhadap ekosistem yang ada di daerah itu. Kawasan seluas lebih kurang 697 HA itu dulunya sebagian perkebunan Karet, Kelapa Sawit, Kayu seperti Durian, Rambutan, Kayu Manis dan sebagainya, kini menjadi kawasan gundul itu sudah pasti akan ada pengaruhnya terhadap ekosistem, “ungkap Putra Sicincin yang terkenal vokal ini.

Dikatakan Bung Nugrah ini, Kawasan hutan itu adalah sumber utama mata air PDAM di Lubuk Bonta sehingga memiliki debet air yang cukup untuk mengisi air minum hingga ke Kota Pariaman. Begitupun dengan sumber air bagi usaha Air Minum Mineral “SMS” yang memamfaatkan air dari salah satu pipa PDAM untuk memenuhi produksi Air Mineral “SMS” tersebut sehingga bisa memberikan kontribusi pajak bagi Padang Pariaman hingga kini. “Kita khawatir, debet air dari sumber mata air yang mengalir dari Kawasan hutan 697 HA di Tarok itu satu per-satu mulai hilang, akibat perambahan hutan untuk Kawasan Perkantoran tersebut. Semestinya pihak PDAM jujur menyampaikan perihal ini kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, “kata Putra Sicincin ini tegas.

Menurut Bung Nugrah, mengutip apa yang disampaikan Zahrul Umar Ahli Sumber Daya Air Utama dalam Opininya “Tarok Menuju Kawasan Pendidikan Terpadu” di Harian Padang Ekpres, Selasa 13 Juni 2017 halaman 4 Kolom OPINI. Kawasan Tarok City seluas 697 HA itu sebelumnya adalah Hutan Sekunder dan Perkebunan Karet. Sehingga hutan ini sangat penting dalam Konservasi Air bagi kepentingan manusia, makhluk-makhluk hidup lainnya, termasuk tanaman-tanaman hutan itu sendiri.

Hujan yang turun di atas kawasan ekositem hutan sebelum sampai ke permukaan tanah akan ditahan dan dihambat terlebih dahulu oleh daun-daun dan ranting-ranting tanaman tinggi (intersepsi) di kawasan tersebut. Sehingga permukaan tanah akan terlindungi dari timpaan-timpaan butiran air hujan yang berdaya tumbuk berat. Air hujan yang tertahan oleh daun-daunan dan ranting-ranting tersebut akan sampai ke permukaan tanah, sebagian besar mengalir ke bawah mengikuti batang-batang pohon, sehingga daya tumbuknya relatif kecil.

Kemudian, dengan adanya tanaman rendah, semak belukar dan rumput-rumputan di bawah pohon-pohon tersebut yang menutupi permukaan tanah dan akan berfungsi menghilangkan daya tumbuk air yang akan menghancurkan agregat-agregat tanah menjadi partikel-partikel yang kecil. Sebagian air ini akan mengalir ke dalam tanah (infiltrasi) melalui permukaan tanah dan air yang berinfiltrasi itu sebagian akan dihisap oleh akar-akar tanaman dan sebagian besar akan diuapkan kembali (transpirasi). Sisa air yang ada di permukaan tanah akan mengalir menjadi aliran permukaan (runniof) dan sebagian akan menguap (evaporasi) dan sisanya mengalir secara lambat memasuki sungai.

Sebagian air yang berinfiltrasi ke dalam tanah akan disambut (absorb) oleh humus bagi pelapukan-pelapukannya lebih lanjut dan sebagian lagi akan terus berinfiltrasi lebih dalam lagi yang disebut Perkolasi, yaitu; gerakan air ke bawah dari zona tidak jenuh (antara permukaan tanah sampai ke permukaan air tanah) ke dalam daerah jenuh (daerah di bawah permukaan air tanah). Air yang berperkolasi ini akhirnya akan mencapai lapisan kulit bumi membentuk persediaan air atau kandungan air dalam tanah. Air tanah ini selanjutnya mengalir secara horizontal dengan kecepatan yang sangat lambat sehingga pada akhirnya keluar pada kaki-kaki bukit sebagai mata air dan tebingh-tebing sungai yang disebut sebagai aliran dasar (base flow). Air ini bertahan dalam waktu yang lama yang akan memberikan air bersih bagi kepentingan hidup manusia terutama di musim kemarau.

Dengan dibangunnya Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kab. Padang Pariaman ini, nantinya akan mengakibatkan perubahan penggunaan lahan dari penggunaan lahan hutan ke penggunaan lahan non hutan (bukan hutan). Pada dasarnya ini mengubah kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari daerah yang lolos air menjadi daerah yang kedap air. Pengaruh perobahan tata guna lahan ini akan terlihat terhadap peningkatan aliran permukaan (run off) yang dinyatakan dalam koefisien aliran permukaan (C), yaitu bilangan yang menunjukkan perbandingan antara besarnya aliran permukaan dan besarnya curah hujan. “Dari koefisien aliran permukaan (C) yang besar itu menunjukkan lebih banyak air hujan yang menjadi aliran permukaan. Itu kurang baik bagi perlindungan terhadap sumber daya air, karena volume air yang akan menjadi air tanah menjadi sangat berkurang, “kata Pemegang Mandat Laskar Anti Korupsi Padang Pariaman ini.

Dikatakannya, berkurangnya volume air tanah akibat perambahan hutan di lahan 697 HA yang akan dijadikan Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) itu secara tidak langsung berdampak pada terancamnya debit volume air untuk reservatoir PDAM Kabupaten Padang Pariaman. Itu akan menjadi masalah serius daerah ini untuk mencari sumber mata air lain di luar KPT yang selama ini menjadi andalan PDAM Padang Pariaman memenuhi kebutuhan air masyarakat baik di Kabupaten Padang Pariaman hingga Kota Pariaman. Angka Koefisien aliran permukaan air itu merupakan salahj satu indikator untuk menentukan apakah suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah mengalami gangguan (fisik).

Nilai C yang besar menunjukkan bahwa lebih banyak air hujan yang menjadi aliran permukaan. Ini buruk dari segi perlindungan terhadap sumber daya air karena volume air yang akan menjadi air tanah menjadi sangat berkurang. Semakin besarnya volume air hujan yang menjadi aliran permukaan, maka ancaman terjadinya banjir dan erosi menjadi lebih besar. “Mengingat air merupakan sumber daya yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pembangunan ini jelas akan mengakibatkan berkurangnya sumber daya air. Tahap awal proses penggundulan hutan di kawasan itu, akan berakibat berkurangnya volume air tanah di reservatoir PDAM yang kemudian berlanjut dengan kekeringan air untuk pengairan sawah petani di kawasan Sicincin, Pakandangan, Kiambang, Lubuk Pandan dan sekitarnya, “ungkap Bung Nugrah.

Karenanya sebagai putra daerah anak nagari 2 x 11 Enam Lingkung lama (dari Kec. 2x11 Kayu Tanam, 2 x 11 Enam Lingkung hingga Enam Lingkung) pihaknya meminta Bupati Padang Pariaman dan OPD terkait agar transparan mengimfomasikan hasil kajian lingkungan terhadap pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kab. Padang Pariaman itu. “Itu kawasan konservasi air dan sekarang digunduli dan akan ditanami beton-beton bangunan dilahan seluas 697 HA? Kami tidak yakin Konsep pembangunan yang menerapkan dasar konservasi air itu akan terlaksana dengan baik, apalagi itu baru saran dari saudara Zahrul Umar. Mana kami belum lihat itu hasil Study Kelayakan Lingkungan atas pembangunan kawasan hutan seluas itu dari Pemkab Padang Pariaman, apa ada?, “tantang bakal calon Bupati Padang Pariaman ini. (TIM)

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BSM, KEP-SEK MAS YAPEM KOTO XI TARUSAN

Dilaporkan LSM TOPAN-RI DPD Pessel ke Polisi
PAINAN, Investigasi News—Dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Kabupaten Pesisir Selatan, kali ini terungkap dari Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI DPD Pessel. Kepada koran ini Ketua LSM TOPAN-RI DPD Pessel, Yusmardi Dt di Painan Jummat (16/6) sekitar Pukul. 15.30 Wib membenarkan adanya temuan lembaganya terhadap dugaan penyelewengan/ pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Kepala Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan Yusmardi Dt, adapun modus yang dilakukan oknum Kepala Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Pembangunan (MAS YAPEM) ini, yakni dengan melakukan pemotongan dana BSM sebesar Rp 494.000,-/ Siswa dari 47 Siswa. Sehingga Siswa hanya menerima haknya atas Dana BSM tersebut sebesar Rp 6.000,-/ Siswa dan kehilangan Rp 500.000,- karena dilakukannya pemotongan olehpihak sekolah. “Kejadian ini telah berlangsung semenjak periode Juli s/d Desember tahun 2016 silam, “ujar Ketua LSM TOPAN-RI DPD Pessel itu.

Menurut Yumardi Dt, pihaknya sebelumnya telah menyurati Kepala Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan itu guna mengklarifikasi terkait tentang dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana BSM Siswa yang dilakukan oleh sang kepala sekolah tersebut. “Kami memberi tenggat waktu bagi yang bersangkutan untuk menjawab klarifikasi yang kami ajukan selama 7 (tujuh) hari. Namun, setelah melebihi tenggat waktu 7 hari yang kami berikan tidak ada jawaban dari Kepala Sekolah ataupun pihak MAS YAPEM Koto XI Tarusan, “ungkapnya.

Oleh karena tidak adanya Jawaban resmi dari Kepala Sekolah atau pihak Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan Pessel atau surat yang dilayangkan pihak LSM TOPAN-RI DPD Pessel setelah melewati tenggat waktu yang diberikan. Sehingga Yumardi Dt, melalui lembaga yang dipimpinnya kemudian menyurati Kapolres Pesisir Selatan. “Surat Laporan dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana BSM di MAS YAPEM Koto XI Tarusan oleh Kepala Sekolah itu sudah kita tujukan kepada Kapolres Pessel tertanggal 06 Juni 2017. Berdasarkan infomasi masyarakat dan data yang telah kita lampirkan dalam laporan itu, “kata Yusmardi Dt.

Berkaitan dengan perihal pokok surat tersebut jelasnya, merujuk pada UU No. 13/2011 tentang Penanganan Dana Fakir Miskin, sebagaimana tertuang pada Pasal 43 ayat 1 dan 2 yang berbunyi; “Setiap orang yang menyalahgunakan dana fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta (Lima Ratus Juta Rupiah)”. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi; “Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dan didenda paling banyak Rp 750 juta (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)”.

Ketua LSM TOPAN-RI DPD Pessel Yusmardi Dt, kembali lagi menegaskan sikapnya untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan penyelewengan/ pemotongan Dana BSM oleh Kepala Sekolah MAS YAPEM Koto XI Tarusan itu. “Kami minta pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Pessel, benar-benar menindaklanjuti Laporan kasus yang DPD TOPAN-RI Pesel kadukan ini. Karena segala bentuk Korupsi di negeri ini harus dilibas dan Penegak Hukum jangan sampai kalah oleh para Koruptor! Kasus ini akan terus kita kejar sampai dimana proses hukumnya benar-benar berjalan, “kata Yusmardi Dt.  (PNK)

LSM ACIA Sumbar Bidik Pekerjaan CV Dagang Penyalur Riau



PEKERJAAN ASAL-ASALAN PROYEK Rp 1,8 M DI DPU -TR AGAM

Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Irigasi/ Pengairan (DAK-Penugasan) Bidang PSDA. Pekerjaan Daerah Irigasi (DI) Ulu AIa Gadang dan DI Parak Laweh, Paket II (Dua), Dengan Nomor Kontrak: 4.2.01/II/DPU TR-AG/II/2017, Nilai Kontrak Rp 1.768.593.000,- (Satu milyar Tujuh Ratus Enampuluh Delapan Juta, Limaratus Sembilanpuluh Tiga Ribu Rupiah). Lokadi di Tilatang Kamang. Waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari Kalender, mulai pekerjaan 08 Maret 2017 s/d 05 Juli 2017. Pelaksana CV. Dagang Penyalur Riau dengan Pengawas DPU TR Agam. Dari hasil investigasi LSM ACIA Sumbar, pelaksana pekerjaaan di lapangan tidak mengacu  pada gambar kerja dan asal-asalan. Sehingga dikhawatirkan mengakibatkan kerugian Negara akibat kerja tak mengacu speck.. (TUNGGU EDISI 164) 

 


Kapolres Sijunjung Minta Anggota DPRD Tidak Main Proyek

IMRAN AMIR
SIJUNJUNG, Investigasi News—Kurenah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung yang turut bermain mengatur proyek sinerji ala dewan bukan hanya membuat geram Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, M. Rizal.

Ternyata Kapolres Sijunjung, Irman Amir juga ‘MARAH’, pasalnya kurenah oknum anggota dewan tersebut bukan rahasia dikalangan rekanan Sijunjung saat ini. Kapolres kepada Investigasi News mengatakan, kalau urusan proyek, itu bukan urusan dewan, apalagi sampai ikut menentukan rekanannya. “Proyek itu kerjanya Pejabat tekhnis, jika Pejabat diam saja, artinya itu Pejabat sama bunuh diri sendiri, “kata mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu, kepada Wartawan, Rabu (14/6).

Dia sangat menyesalkan tindakan oknum wakil rakyat daerah ini yang bertentangan dengan Tatib DPRD itu. Dikatakannya lagi, kepada Pejabat terkait agar jangan biarkan oknum dewan terlibat dalam urusan teknis maupun sampai dalam urusan bagi-bagi proyek. “Jika Pejabat teknis memrbiarkan, itu mah sama saja pejabat itu bunuh diri sendiri. Urusan proyek kan sudah aturannya, “tandas mantan Subdit Tipikor Polda Sumsel, Kalsel dan mantan Subdit Tipikor Polda Riau itu mengingatkan. Lanjutnya, kembalikan saja pada aturan yang ada. Siapa yang berwenang dalam hal itu, maka dialah yang bertanggungjawab.

 “Soal bagi-bagi proyek PL, itu bukan tugasnya dewan, meski itu proyek sinerji dewan. Tugas dewan kan sudah ada aturannya masing-masing. Jika dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan maka pejabat dan rekanan yang mengerjakan bukan tak mungkin berurusan dengan hukum, “kata suami dr. Yolla Giovanna itu mengingatkan. Bahkan, kata Kapolres, dia sangat yakin, bupati juga sangat komit dalam memerangi tindak yang melanggar hukum.

“Para pejabat tak perlu takut jika sudah sesuai aturan. Sekali lagi saya ingatkan, pejabat jangan sampai terperangkap dan bunuh diri sendiri. Tugas pejabat mengatur secara teknis proyek dan bukan tugas dewan yang ngatur-atur proyek, “tegas urang sumando Painan, Pessel itu. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa oknum anggota DPRD Sijunjung terindikasi ikut bermain mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan “proyek aspirasinya”. Isu yang bukan rahasia umum itu bikin gerah Dewan Kehormatan Gapensi Sijunjung. Dan, Kajari Sijunjung juga sudah mendengar praktek KKN oknum anggota dewan tersebut. (JIMMY)

Terindikasi Restui Perusahaan Konsultan Daftar Hitam


DPC LAKI Agam Kirimkan Permohonan Klarifikasi Data Tertulis ke Dinas PUTR Agam

AGAM, Investigasi News —Tiga kegiatan pembangunan yang tengah berjalan di Kabupaten Agam, yakni; Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan, Pembangunan Kantor Camat Palupuah dan Pembangunan Kantor Camat Lubuak Basung, menjadi sorotan Lembaga Anti Korupsi yang tergabung dalam Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), cabang Kabupaten Agam.

Pasalnya, tiga kegiatan Pembangunan yang menyerap anggaran daerah hampir Rp 12 Miliar tersebut disinyalir dilakukan mengacu kepada Detail Engineering Desain (DED) dari produk Perusahaan Konsultansi yang diketahui belakangan diduga melanggar hukum. “Pasalnya, terbukti dengan terdaftarnya Perusahaan Konsultansi yang dimaksud dalam Daftar Hitam Aktif LKPP pusat sejak tanggal 04 Agustus 2016 silam, “ungkap Ketua DPC LAKI Agam Joni Hendra pada Koran Investigasi News di Lubuk Basung.

Menurut Joni Hendra, sebelum dilakukannya Penandatanganan Kontrak Kerjasama dengan pihak PPK Perencanaan terkait. “Nama Perusahaan Konsultansi yang membuat Perencanaan tiga kegiatan itu adalah PT. Indo Sarana Pratama Nusantara dan sekitar 2 bulan yang lalu kita telah meminta pihak Dinas PUTR agar memerintahkan pihak Perusahaan Konsultansi tersebut mengembalikan seluruh uang yang sempat sebelumnya dibayarkan pada akhir tahun 2016 silam, “terangnya.

Perihal sorotan yang dilakukan pihaknya, menurut Joni itu telah diimplementasikan dengan cara mengirimkan permohonan Klarifikasi Data Tertulis kepada Dinas PUTR Kab. Agam melalui KPA/ PPK terkait. “Sedikit kita jabarkan di sini, bahwa memang pihak kita sudah mengirimkan surat permohonan agar pihak terkait dapat menjelaskan secara rinci apa alasan bagi mereka tetap melanjutkan tiga kegiatan yang dimaksud dengan tetap berpegang kepada Perencanaan yang dibuat oleh Perusahaan terduga melakukan pelanggaran Hukum itu, “jelasnya.

Dikatakan Joni, permohonan yang dimaksud, merupakan hak bagi pihaknya dalam melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pembangunan di Republik ini, mengingat aturan perundang undangan yang berlaku. “Siapapun itu, asal mereka merupakan warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama untuk melakukan pengawasan dalam implementasi perbelanjaan Negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara, asal pengawasan tersebut berjalan sesuai undang-undang, dan kami rasa pihak terkait juga memahami hal itu, “paparnya.

Ketika Wartawan menanyakan apa yang menjadi Substansi bagi pihaknya dalam meminta Klarifikasi Data Tertulis tersebut, pria yang akrab dipanggil Jon ini menuturkan, ada tiga permintaan yang saat ini tengah ditunggu jawabannya dari pihak terkait. “Kita meminta pihak KPA/PPK untuk menjelaskan apa Payung Hukum bagi mereka dalam meneruskan pekerjaan tersebut tanpa mengulang kembali proses pelaksanaannya dengan cara mengganti Produk DED tersebut, “ujarnya.

Selain itu juga, kata Ketua DPC LAKI Kabupaten Aga mini, guna meminta pihak terkait memberikan salinan berita acara perubahan/ peralihan perencanaannya jika ada. Dan laporan perkembangan  progress kegiatan serta besaran jumlah uang Negara/ Daerah yang telah dibayarkan dalam tahapan pembayaran tiga kegiatan tersebut. “Ini perlu kita pertanyakan mengingat proses sebelumnya dilakukan melalui proses tender di ULP setempat, “sebutnya.

Lanjut Joni mengatakan, sebagaimana kronologis yang dijelaskannya diatas bahwa yang menjadi Substansi bagi pihaknya dalam meminta penjelasan tertulis kepada pihak terkait, apa yang menjadi dasar hukum bagi mereka, untuk memutuskan tetap melanjutkan tiga kegiatan tersebut jika menilai pada proses lelang yang dilakukan, yang diduga tidak memenuhi klausula hukum. “Persyaratan dilakukannya sebuah pekerjaan barang dan jasa Pemerintah itu kan harus mutlak ada DED dulu, nah... jika DED yang menjadi syarat sebuah pekerjaan tersebut dibuat oleh Perusahaan Konsultansi yang diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan penanda tanganan Fakta Integritas, apakah itu masih layak diakui memenuhi Klausula Hukum, “tanyanya heran.

Namun pihaknya sampai saat berita ini diturnkan oleh Investigasi News, masih menunggu jawaban dari pihak terkait perihal balasan permohonan tersebut. “Yang pasti, kita masih menunggu jawaban dari pihak terkait, sehingga kita harapkan pihak terkait koperatif dalam hal ini, dan dapat mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi akibat kelalaian yang dilakukan, “pungkasnya.

Disisi lain Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Agam Irman, ketika dimintai keterangannya seputar hal tersebut, kepada Wartawan dirinya mengaku memang telah menerima Surat Permohonan yang dimaksud dan saat ini belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu konfirmasi untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas.

Dikatakan Irman, memang betul pihaknya telah menerima Surat Permohonan Klarifikasi Data Tertulis tersebut dari pihak Laskar Anti Korupsi Indonesia. “Namun kita belum bisa memberikan jawabannya mengingat hal tersebut belum kita diskusikan lebih lanjut kepada Kadis selaku PA, “katanya ketika dilansir keterangannya melalui handphone. Irman menambahkan, jika konsultasi nanti telah dilakukan, secepatnya pihaknya akan koordinasikan dengan cara menyurati kembali pihak DPC LAKI Agam. (JAMIL)

Edisi: 163 Tahun VI 19 juni - 01 juli 2017