Kamis, 12 Mei 2016

52 PAKET PEKERJAAN DIPERTA AGAM TA 2015 , TERINDIKASI PEMBOROSAN KEUANAN NEGARA

AGAM, Investigasi News—Kendati telah beralih tahun, sebanyak 52 Paket Pekerjaan Irigasi yang ada pada Dinas Pertanian Kab. Agam Tahun Anggaran 2015, masih menyimpan misteri bagi beberapa kalangan Pemerhati Jasa Konstruksi setempat. Pasalnya, ada keanehan yang terdapat dari sejumlah paket pekerjaan itu, hingga terkesan nilai dengan volume pekerjaannya tidak sebanding dengan kegiatan yang sama pada dinas lainnya.

Ini terungkap dari pengakuan salah seorang Pemerhati Jasa Konstruksi daerah itu pada Investigasi News. “Saya heran kenapa khusus 52 paket Irigasi pada Dinas Pertanian Agam tahun 2015 silam indeks harganya bisa setinggi itu..., sehingga saya mendengar yang mendapat pekerjaan tersebut banyak diuntungkan, “sebut YL seorang Pemerhati Jasa Konstruksi di Kab. Agam.

Kepada Wartawan koran ini YL menyampaikan bahwasa kecurigaannya bermula dari dugaannya yang mengetahui harga pada salah satu paket pekerjaan di Dinas Pertanian Kab. Agam tersebut yang ternyata memakai analisa BOW. “Pernah saya lihat salah satu kontrak pekerjaan itu karena merasa penasaran dan ternyata benar.., kontraknya menggunakan analisa Burjerlijke Open Bare Werken (BOW). Pantasan saja harganya melejit begitu, “ujarnya.

Dikatakan juga, selain menggunakan analisa BOW, Penetapan Quary-nyapun tergolong tinggi, dengan perbandingan Batu Kali Rp 175.000/kubik dan Pasir Rp 151.250/kubik yang membuat harga satuannya melambung hingga Rp 895.285/kubik. “Ini sudah termasuk pemborosan uang Negara namanya, masa nilai belanja Rp 200 Juta/kegiatan, volumenya hanya tercapai 163 hingga165 kubik pasangan batu kali saja, “ungkapnya heran.

Dikartakannnya, sepengetahuan dirinya, sejak dikeluarkannya analisa SNI tahun 2011 silam yang disempurnakan dalam Kep.Men PU RI No. 11/2013, untuk Irigasi Tersier, Analisa BOW sudah tidak digunakan lagi. “Tapi koq pada Dinas Pertanian masih digunakan ya?, “katanya heran. Lewat koran ini dia hanya mengimbau, pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap sejumlah pekerjaan tersebut, guna mengantisipasi terjadinya indikasi kerugian Negara pada paket di Diperta Agam tersebut.

Dari hasil penelusuran dan investigasi koran ini terungkap fakta bahwasanya penggunaan Analisa BOW ini, juga dibenarkan oleh PPK pada kegiatan Dinas Pertanian Kab. Agam itu. Pria yang dikenal bernama I. Nyoman Gede Karyawan ini berbicara bahwa dirinya sempat meragukan hal itu. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan PTK dari Dinas PU setempat, dia baru merasa yakin dalam mengelola kegiatan Irigasi di dinasnya itu.

Menurut I. Nyoman Gede dirinya memang sempat mengajukan keberatan pada pihak Pengawas Teknik Kegiatan (PTK) dari Dinas PU Agam. “Apakah nanti tidak akan menimbulkan masalah jika analisa BOW tersebut digunakan dalam kegiatan irigasi itu.. ? Namun dikarenakan semua pihak telah sepakat, ya saya setuju saja, “sebutnya.

Disebutkannya pula, kegiatan yang berjumlah 52 Paket Irigasi di tahun 2015 tersebut, dinyatakannya telah selesai semua, baik secara teknis maupun secara administrasinya. “Semua telah kita alokasikan yang dibagi atas 25 kegiatan dalam bentuk Dam Parit, 21 kegiatan dalam bentuk Irigasi Tersier dan 6 kegiatan dalam bentuk Embung. Semua nilainya sama yakni Rp 200 Juta/ kegiatan yang bersumber dari Dana DAK ditahun yang sama, “bebernya.

I. Nyoman juga tidak membantah, bahwa Analisa BOW tersebut sudah tidak relevan jika masih digunakan. Namun dia menambahkan semua itu adalah keputusannya PTK selaku pihak yang diutus dari Dinas PU Agam sebagai perpanjangan tangan Leading Sektor Teknis di tingkat kabupaten. “Saya tidak tahu persis secara teknis kenapa Analisa BOW itu digunakan pada kegiatan irigasi tersebut. Tapi untuk jelasnya biar saya panggil PTK -nya ke sini ya pak, “sembari mengontak sang PTK untuk datang ke ruangannya.

Diwaktu yang sama PTK yang belakangan diketahui bernama Masnal itu menjelaskan kepada Wartawan Investigasi News, kenapa Analisa BOW yang menjadi pilihan saat pelaksanaan Pekerjaan Irigasi tahun 2015 lalu itu. “Pilihan Analisa BOW itu kita gunakan, tidak lain mempertimbangkan beberapa kegiatan yang kita lakukan itu, jaraknya jauh dari jalan raya. Sehingga perlu kita hitung-hitung kembali nilai pekerjaan tersebut, “dalihnya.

Dia juga mengatakan jika analisa SNI yang direncanakan, tentu harus menggunakan analisa Molen, sedangkan sangat tidak logis itu dilakukan mengingat akan merepotkan para Rekanan. “Bayangkan pak, gimana caranya Rekanan akan membawa Molen ke tengah sawah.., apa dipanggul? Digotong? Wah,, tentunya itu sangat tidak logis toh,,,. Makanya demi mempertimbangkan itu semua kita gunakanlah analisa BOW tersebut, jadi tentu jika di Neraca kembali, analisa SNI menggunakan Molen, dengan analisa BOW yang tidak menggunakan Molen, nilainya sama, sementara pekerjaannya dapat meringankan Rekanan kita, “terangnya.

Disebutkan juga, penetapan Penggunaan Analisa BOW pada pekerjaan tersebut, tidak ada niatan lain selain hanya memudahkan para Rekanan melakukan pekerjaan. “Jujur pak saya katakan, tidak ada niatan kita untuk mencari-cari keuntungan disitu. Kita hanya berfikir, jika Rekanan telah dipermudah secara adminstrasinya, tentu pencapaian kinerja kita akan cepat pula terealisasi. Sehingga kegiatan pembangunan itu juga dapat secepatnya dirasakan para Petani kita yang memang sangat membutuhkan aliran air ke sawah mereka, “ucap Nyoman mengambil alih pembicaraan.

Sayang pembicaraan saat itu, terhenti, dikarenakan ada dua Rekanan yang tiba-tiba masuk ke dalam ruangan sang PPK itu. Disisi lain, Kepala Dinas Pertanian Agam, Afdhal, ketika dikonfirmasi soal kegiatan yang dikelola dinasnya tersebut, kepada Wartawan mengaku tidak mengerti. “Wah..., saya lagi di Jakarta pak, lagi ada kegiatan jadi saya tidak bisa nih memberikan keterangan. Lebih baik bapak hubungi Sekretaris saya Arif Restu dan Kabid saya Nyoman.., merekalah yang lebih tahu.. Oke pak, terima kasih, “pungkasnya sambil segera menutup pembicaraan.       (JHON)

PENUTUPAN JALUR PERDAGANGAN TRADISIONAL

NUNUKAN, Investigasi News — Senin pekan lalu, puluhan warga Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Lintas Batas (HPLB) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kec. Nunukan Selatan, guna mengadukan soal adanya penutupan jalur perdagangan tardisional oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia secara sepihak. Para pedagang lintas batas tersebut, dihadapan para Anggota DPRD mengaku, akhir-akhir ini mereka  tidak bisa  masuk ke Pelabuhan Tawau Malaysia untuk mengambil kebutuhan pokok warga seperti hari-hari sebelumnya.

Ali salah seorang pedagang lintas batas di Nunukan mengatakan, aturan larangan masuknya perahu pedagang lintas batas oleh Pemerintah Malaysia diberlakukan tanpa adanya Sosialisasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu. “Mereka langsung saja tutup, dengan adanya  penutupan jalur perdagangan lintas batas itu, terjadi kelangkaan kebutuhan bahan pokok di wilayah perbatasan Kab. Nunukan. Sehingga harga kebutuhan pokok yang biasa didatangkan dari Malaysia juga melonjak naik seperti; Gula Pasir yang  biasanya harga Rp 11 Ribu, sekarang naik sampai Rp 15 Ribu. Semua kebutuhan yang dari Malaysia dipastikan akan terus naik, maka kami berharap DPRD Nunukan bisa mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut, “paparnya.

Selaku Ketua Himpunan Pedagang Lintas Batas Daerah Kab. Nunukan, Andi Mutamir dalam peretemuan tersebut mengungkapkan, larangan Pemerintah Malaysia yang mengharuskan armada yang digunakan oleh Pedagang Tradisional dari besi juga memberatkan para pedagang. Dia berharap Pemerintah Malaysia memberlakukan larangan secara bertahap. “Kita minta bertahap berapa tahun kemudian harus diberlakukan. Karena ini tidak ada sosialisasi, tiba-tiba diberlakukan, “ujar Andi Mutamir.

Dia juga menambahkan, penutupan jalur perdagangan Tradisional yang diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia itu, sudah berlangsung sejak 3 (tiga) minggu terakhir. Sehingga, Pedagang Tradsisional yang biasa menggunakan perahu dari kayu tidak bisa masuk ke Pelabuhan Tawau Malaysia dan belum bisa dipastikan penyebab larangan masuknya perahu-perahu pedagang tardisional oleh pemerintah Malaysia karena belum ada pemberitahuan secara resmi kepada Pedagang Tradisional. “Kita tahunya dari  selebaran saja, itu tanpa ada pembicaraan kedua Negara dan tanpa Sosialisasi, “ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Nunukan H. Dani Iskandar berjanji, pihaknya akan segera memanggil Instansi terkait dalam hal ini, Disperindakop Nunukan untuk mencarikan solusi atas permasalahan larangan sepihak yang diberlakukan Pemerintah Kerajaan Malaysia itu dan permasalahan tersebut sudah masuk wilayah pemerintah pusat. “Kita akan minta keterangan kepada Instansi terkait langkah penangannya. Kita juga akan sampaikan permasalahan ini kepada Gubernur KALTARA agar menyampaikan kepada pemerintah pusat, “ujar Ketua DPRD Nunukan.             (RDM)

PEMBELIAN ANJING PELACAK SATPOL. PP MENDAPAT SOROTAN DPRD

H. Andi Mutamir
NUNUKAN, Investigasi News — Rencana Pengadaan Anjing Pelacak oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendapat sorotan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA), khususnya dari Partai PPP, H. Andi Mutamir, SE., M.M yang juga Anggota Banggar DPRD Nunukan. Pihaknya menyayangkan langkah pihak Satpol PP Nunukan untuk memelihara 4 (empat) ekor Anjing Pelacak jenis Herder tersebut.

H. Andi Mutamir kepada Investigasi News mengatakan, Pengadaan Anjing Pelacak jenis Herder di Markas Satpol PP Kab. Nunukan dinilai melanggar Aturan. “Karena dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nunukan tahun 2016, tidak menyebutkan soal kegiatan Pengadaan Anjing Pelacak. Tidak boleh diadakan kalau tidak ada anggarannya. Tidak bisa langsung beli barang baru dianggarkan, harus ada perencanaan awal, “ujar Politisi PPP ini.

Menurut Andi Mutamir, Tupoksi Satpol PP merupakan Aparat Penegak PERDA. Adapun alasan pihak Satpol PP melakukan pengadaan Anjing Pelacak tersebut, karena daerah Nunukan merupakan pintu masuknya jaringan Narkoba. Namun pihaknya selaku Anggota Banggar DPRD beranggapan masih ada pihak atau instansi yang lebih berwenang mengatasi hal tersebut.

Disebutkannya, memelihara Anjing Pelacak, selain membutuhkan anggaran yang besar, perawatannya juga harus memiliki keahlian kusus. “Kemudian membeli Anjing Pelacak, gunanya untuk apa? Sementara Tupoksi Satpol PP sudah jelas sebagai Penegak PERDA, bukan melacak Narkoba. Kemudian untuk pemeliharaan Anjing Pelacak kost-nya bukan murah lagi pula sebentar lagi pihak Kepolisian setempat juga akan punya Anjing Pelacak, “jelas Andi Mutamir.

Masih menurut Andi Mutamir, Banggar DPRD Kab. Nunukan akan menolak jika nantinya akan ada usulan Pembelian Anjing Pelacak dalam APBD Nunukkan Perubahan tahun 2016. “Banggar akan menolak, DPRD tetap akan menolak!, “tegasnya.

Sementara, Sekretaris Satpol. PP Nunukan, Lukas Iskandar sebelumnya mengaku membutuhkan anggaran hingga Rp 200 Juta, untuk pembelian 4 (empat) ekor Anjing Pelacak jenis Herder dari Trawas Sidoarjo Jawa Timur. Meski Tim Anggaran DPRD sebelumnya telah mencoret usulan tersebut pada anggaran APBD tahun 2016.

Adapun biaya perawatan Anjing Herder itu, menurut Lukas Iskandar, masih ditanggung oleh Kasat Pol PP, Roby Nahak Serang dan rencananya pihaknya akan memasukkan Anggaran Pengadaan dan Pemeliharaan Anjing Pelacak tersebut dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2016 ini.   (RDM)

Minim Perhatian Pemprov terhadap Kondisi Jalannya di Dharmasraya


WADIT JAVARMAN
KETUA FRAKSI PDI. P DHARMASRAYA
DHARMASRAYA, Investigasi News — Buruknya kondisi jalan dari Simpang Empat Koto Baru menuju  ke Nagari Koto Besar hingga ke Nagari Koto Laweh menjadi keprihatinan warga. Karena berdampak terhadap tingginya angka kecelakaan dan berpengaruh terhadap akses perekonomian masyarakat setempat. Jalan Propinsi Sumatra Barat sepanjang kurang lebih 30 Km yang menghubungkan dua kabupaten di Sumbar yakni; Dharmasraya dan Kab. Solsel serta berdekatan dengan Provinsi Jambi.

Kepada Wartawan Koran ini, salah seorang warga setempat (At) beberapa hari lalu di Koto Baru. Dimana dia melihat kurangnya perhatian pihak Pemprov Sumbar terhadap kondisi jalan provinsi yang melewati beberapa kenagarian di kampungnya itu. “Bahkan kami lihat sudah beberapa tahun ini tidak ada perbaikan sama sekali, sehingga kondisinya semakin tahun semakin memprihatinkan. Selain sudah banyak lobang-lobang dalam, sebahagian jalan sudah habis Aspalnya. Jika pada masa musim penghujan sudah sering sekali terjadi kecelakan di sepanjang jalan tersebut, “ungkap At.

Sebagai warga yang berdiam disepanjang jalan itu, jika musim penghujan merasa susah melewati jalan provinsi itu, karena genangan air yang menutupi lobang-lobang disepanjang jalan tersebut. “Kami harus ekstra hati-hati sekali dalam mengendarai kendaraan. Selain mudah terjatuh bagi pengendara sepeda motor juga bisa merusak kendaraan yang kita miliki. Karena itu kami sangat berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, tolong lah diperhatikan dan diperbaiki jalan ini, “kata At lagi.

Keluhan warga yang disampaikan pada Koran ini mendapat tanggapan dan diakui juga oleh salah seorang Anggota DPRD Dharmasraya yang juga Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, Wadit Javarman. “Memang benar apa yang disampaikan warga itu kepada Investigasi News, karena saya tahu persis kondisi jalan itu. Sebab, hampir setiap hari saya melewati jalan itu. Pagi kalau saya mau berangkat dari rumah di mana domisili saya di Kenagarian Koto Gadang, “ungkapnya.

Disebutkan Wadit, kalau dilihat dekat Simpang Tiga, setelah Pasar Nagari Koto Gadang tampak parahnya kondisi jalan provinsi itu. Dan jika dari gedung DPRD Simpang Tiga itu, sebelum Pasar Nagari Koto Gadang pihaknya merasa malu. “Karena pada Simpang Tiga itu, kalau mau belok ke kiri dari sini, kita kan sudah masuk jalan kepunyaan Provinsi Jambi, itu sangat berbeda sekali dengan jalan yang kita miliki. Dan sekarang ini bukan sekedar jalannya lagi yang memprihatinkan bahkan jembatan yang menghubungi Nagari Koto Besar dan Nagari Koto Ranah itu kondisinya sudah sangat parah, “sebutnya.

Dari hasil pantauannya bahwa kondisi pondasi jembatan penghubung duo kenagarian itu pondasinya sudah terkikis air sungai dan sudah mulai terjingkil, atau agak tergantung dan tidak kokoh lagi. “Jika tidak secepatnya diperbaiki itu bisa berakibat fatal atau bisa roboh jembatan itu. Kita khawatir jika jembatan itu sampai roboh tentu tambah besar dampaknya. Karena selain biaya perbaikannya semakin besar juga akses perekonomian masyarakat akan terganggu bahkan terputus, “keluh Wadit.

Wadit lalu memperbandingkan jalan di wilayah Dharmasraya Provinsi Sumabar tersebut dengan jalan kepunyaan propinsi tetangga (Jambi). “Sungguh sangat jauh berbeda, padahal jalan kepunyaan Propinsi Jambi itu hanya sebuah jalan kabupaten dan jalan yang kita punya merupakan jalan propinsi. Jika dibandingkan dengan bagusnya jalan propinsi yang kita punya lebih banyak jeleknya dan lobangnya dari jalan mereka punya, “kata Wadit Javarman sembil ketawa kecil.

Tambahnya lagi kalau dihubungkan dengan letak kabupatennya, dimana Kab. Dharmasraya merupakan salah satu pintu masuk menuju Provinsi Sumatra Barat melalui jalan darat tentu akan menjadi perhatian bagi setiap pengunjung yang masuk ke Provinsi Sumbar ini. “Karena itu kami berharap Pemerintah Provinsi sesegera memperhatikannya terutama akses jalan propinsi yang ada di kabupaten ini, “ujarnya.

Jadi mungkin, sambung Wadit Javarman melalui media ini lah cara pihaknya menyampaikan lagi. Sebab, tambahnya kalau melalui DPU Kabupaten, agar disampaikan kepada DPU Provinsi, itu sudah berpuluh-puluh kali disampaikan. “Bahkan pada beberapa kali Pandangan Fraksi terhadap pemda juga sering kami sampaikan agar ditindaklanjuti ke Pemprov. Namun entah kenapa, jalan itu tak kunjung jua diperbaiki. Jika dibiarkan terus tentu makin ke tahun biaya perbaikannya nanti makin besar. Sebab selain lobangnya semakin banyak, juga aspalnya tahun ke tahun makin hancur, “ulas Wadit Javarman.

Dari keterangan warga Dharmasraya dan Wakil Rakyatnya Wadit Javarman yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan daerah itu, Investigasi News lalu mencoba menkonfirmasikannya kepada Kepala Dinas PU Kab. Dharmasraya, Junedi Yunus. Pada Koran ini, Kadis PU melalui Kabid Bina Marga, Nofriadi Roni Puska di ruang kerjanya mengatakan, apa yang menjadi keluhan warga atau masyarakat yang tinggal atau nagarinya dilewati jalan provinsi itu tiap tahunnya selalu ditanggapi dan pihaknya sampaikan ke Dinas PU Provinsi Sumbar.
Bahkan saat ini pihak DPU Dharmasraya sudah mengajukan lagi Proposal ke pihak Pemprov Sumbar untuk peningkatan dan perbaikan jalan itu agar dianggarkan tahun 2017 mendatang. “Namun kalau untuk menentukan keputusan tentu wewenangnya di pemprov dan kita cuma dapat mengusulkan, dan itu selalu kami usulkan tiap tahun. Misalkan ada kendala disepanjang jalan itu dan bersifat mendesak, untuk secepatnya diatasi kami selalu membantunya. Tentu sesuai dengan kemampuan dan kekuatan yang kami miliki, selalu kami bantu mengatasinya, “kata Roni.    (JIMMY)

Wali Nagari Koto Nan Duo Dipolisikan

M. Nur
PAINAN, Investigasi News—Banyaknya penggelontoran dana di pemerintahan nagari dewasa ini, menimbulkan ekses positif dan negatif yang tidak terlepas dari peruntukan penggunaan dana tersebut. Sebagaimana halnya yang terjadi di Kenagarian Koto Nan Duo yang dipimpin Wali Nagarinya Ben Suhendri, SH. Sang wali nagari ini kemudian dituding melakukan Tindak Pidana Korupsi baik oleh warganya sendiri maupun hasil temuan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Merah Putin Cabang Kab. Pesisir Selatan.
Merujuk dari Laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo yang dikuatkan dengan data hasil Investigasi TPF (Tim Pencari Fakta) LSM Pembela Merah Putih Cabang Kab. Pesisir Selatan yang diperdapat koran ini, terkait dugaan Penyelewengan Dana Nagari yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kab. Pessel, Ben Suhendri, SH. Berawal dari laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo ke Polres Pessel dan Kejaksaan Negeri Painan dengan surat tertanggal 15 Maret 2016, Perihal: Mohon Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Pelanggaran oleh Ben Suhendri, SH sebagai Wali Nagari Koto Nan Duo.

Kemudian disusul dengan Surat Laporan LSM TPF Pembela Merah Putih tertanggal 18 April 2016, yang ditandatangani Pimpinan Cabang M NOOR Nomor: 15/LSM/TPF/PMP-PS-2016, Lampiran:1 (satu) berkas, Perihal: Mohon Diusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kab. Pessel sebanyak Rp 249.756.192,- (dua ratus juta empatpuluh sembilan ribu, tujuh ratus limapuluh enam seratus sembilanpuluh dua rupiah).

Mengenai Isi Surat Laporan Tokoh Masyarakat Nagari Koto Nan Duo itu diantaranya berbunyi; Bahwa kami menduga ada Penyimpangan yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Nan Duo Ben Suhendri, SH Cs, hal ini terlihat pada Anggaran APB Nagari 2015 seperti dugaan kami sbb: 1) Anggaran Nagari tidak dibahas bersama Bamus Nagari berdasarkan informasi dari Anggota Bamus (Indra Yetmen, Zul Yunifran, Almuris, Abu Kamil, Elisarni).

2) Adanya Pengangkatan Kepala Kampung yang menggunakan Ijazah Palsu (atas nama Bambang K Hasan Basri Inang). 3) Pembagian Beras Raskin tidak tepat sasaran dan pembayaran tebusan bervariasi antara Rp 20 Ribu s/d Rp 25 Ribu per-10 Kg. 4) Sawah Desa yang disewakan ke masyarakat yang hasil sewanya tidak sesuai dengan yang ada pada APB Nagari tahun 2015.

Dikuatkan lagi dengan Laporan sesuai data yang dihimpun dari hasil Investigasi LSM TPF Pembela Merah Putih yakni; 1) Dana Operasional Bamus Nagari Koto Nan Duo sebanyak Rp 7.500.000,- tidak pernah dibagikan. 2) Pemberdayaan Kelembagaan PKK Nagari sebanyak Rp 5 000.000,- tidak pernah dibagikan. 3) Kegiatan Pemuda Nagari sebanyak Rp 5.500.000,- tidak pernah dibagikan. 4) Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional sebanyak Rp 6.000.000,- tidak pernah dibagikan.

7) Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam sebanyak Rp 5.042.000,- tidak pernah dibagikan. 8) Kegiatan  KADCR Yandu sebanyak Rp 6 000.000,- tidak pernah dibagikan. 8) Kegiatan PAUD/ TK sebanyak Rp 3.499.992,- tidak pernah dibagikan. 9) Perbaikan Jalan Koto Anakan sebanyak Rp 15.000.000,- yang direalisasikan Rp 8 000.000,-. 10) Perbaikan Jalan Ujung Parak Sapan sebanyak Rp 15.000.000,- direalisasikan Rp 12 000.000,- 11) Perbaikan Jalan ke Mesjid Baiturrahim Teluk Kasai Rp 20.000.000,- direalisasikan Rp 8.500.000,-.

12) Perbaikan Jembatan Seberang Anakan Rp 45.000.000,- direalisasikan Rp 25 000.000,-. 13) Perbaikan Jalan Teluk Kasai Pasir Rp 30.000.000,- tidak direalisasikan. 14) Perbaiakan Jalan Mushalla Kampung Pinang Rp 30.000. 000,- direalisasikan Rp 20.000. 000,-. 15) Pembangunan Gorong-gorong Sei Tawar Rp 28.084.200,- tidak direalisasikan. 16) Pembangunan Kantor Wali Nagari Koto Nan Duo Rp 90.000.000,- tidak direalisasikan. 17) Perbaikan Jalan Kampung Melayu Anakan Rp 20.000. 000,- direalisasikan Rp 8.620.000,-.

Berdasarkan Kronologis tersebut di atas dapat disimpulkan, Wali Nagari Koto Nan Duo diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 28/1999 tentang Larangan Bagi Penyelenggara Negara Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 249.756.192,-(dua ratus empatpuluh Sembilan ribu, tujuh ratus limapuluh enam, seratus sembilan dua rupiah).

Kemudian, guna mengklarifikasi tuduhan tersebut di atas Koran ini lalu menemui  Wali Nagari Koto Nan Duo Ben Suhendri, SH, Senin (25/04) sekitar Pukul 12.30 Wib di Painan. Pada Koran ini Ben Suhendri menjelaskan, bahwasanya terkait tentang Laporan ini pihaknya melihat ada modus unsure politik. “Karena semua ini berawal dengan berakhirnya masa jabatan Bamus di bulan November 2015. Sehingga di Bulan Februari 2016 dilaksanakan Pemilihan Anggota Bamus namun gagal karena terjadi kericuhan, “ujarnya.
Menurut Ben, dari kegagalan Pemilihan Anggota Bamus Nagari Koto Nan Duo ini, berkembanglah isu di tengah masyarakat bahwa pihaknya dituding tidak adil dan tidak netral. “Padahal untuk Pemilihan Anggota Bamus tersebut Panitianya sudah ada. Anehnya, kenapa harus saya yang disalahkan karena kegagalan itu? Dan berawal dari semua itu, maka saya kemudian dilaporkan ke Polres Pessel dengan tuduhan saya telah melakukan Korupsi Dana Nagari sebanyak Rp 249.756.192,-, “ungkapnya.

Sebut Ben Laporan itu kemudian ditandatangani 51 orang masyarakat dan sebenarnya persoalan ini adalah untuk kedua kali pihaknya dilaporkan. “Padahal sebelumnya juga telah terjadi hal yang serupa dan surat laporannya ditandatangani sebanyak 840 orang masyarakat dengan tudingan yang sama. Jadi untuk membuktikan semua tuduhan itu silahkan di cek ke lokasi atau ke nagari dan tentang benar atau salah saya serahkan saja pada Penegak Hukum untuk memprosesnya, “kata Ben Suhendri. (PNK)

Edisi: 141, Tahun VI (14 -20 MEI 2016)