AMRIL EFFENDI |
PADANG, Investigasi News—Sebelumnya, M. Cornelius S, SH
, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang ini menanyakan kepada Redaksi Koran Investigasi News, persoalan jabatan dan kedudukan Amril Efendi di LSM Penjara Indonesia? Kemudian, koran ini menjelaskan bahwa Amril Efendi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, karena sebelumnya wartawan koran ini telah memverifikasi terdaftarnya LSM Penjara Indonesia tersebut di Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman di Sicincin. Mendapatkan kenyataan itu, warga Kabupaten Mentawai tersebut merasa telah terkecoh dengan tindak tanduk dan pernyataan saudara Amril Efendi yang seolah-olah bertindak atas nama DPD LSM Penjara Indonesia Sumbar.
Sebagai mantan Anggota DPRD Mentawai dan saat ini menjadi Staf Ahli di DPRD Mentawai, M. Cornelius S, SH, mengungkapkan sepak terjang Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kab. Padang Pariaman yang menurutnya telah melampaui tugas dan kewenangannya. Karena berdasarkan AD/ ART LSM tersebut yang dipelajarinya melalui Geogle, batas kewenangan masing-masing Ketua LSM sesuai dengan SK daerah dimana mereka ditempatkan. Sementara, dari hasil investigasi pihaknya ke Kab. Padang Pariaman, saudara Amril Efendi terdaftar sebagai Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman. Begitupun dengan investigasi pihaknya di Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat, nama Amril Efendi tidak terdaftar sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumbar.
Karenanya melalui Koran Investigasi News, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang itu memberikan Somasi kepada saudara Amril Efendi agar menghentikan segala aktifitas pencaloannya terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mentawai, karena bukan wilayah tugasnya. Dikatakannya, jika Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman itu masih saja menjual nama petinggi Kejaksaan Sumbar dengan melakukan aktifitas diluar daerah tugasnya, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan Amrilk Efendi ke Penegak Hukum di Sumbar baik itu ke Polda Sumbar, ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang.
Sementara itu, Amril Efendi ketika dikonfirmasi rekanan koran ini di Lubuk Alung, masih tetap bersiteguh, bahwa pihaknya mendapat mandat dari DPP LSM Penjara Indonesia untuk menangani kasus-kasus hukum di luar Kabupaten Padang Pariaman. “Mengapa mereka hendak mencampuri urusan institusi saya? Saya bisa kemana saja menangani kasus hukum, karena mendapat mandat dari Ketum (Ketua Umum-red). Bahkan ling (relasi) saya sudah tinggi, koq. Saya puny
a relasi di kejaksaan negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumbar!, “ujar Amril dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Padang Pariaman yang juga Ketua salah satu LSM di daerah ini, menyatakan, sepengetahuan dirinya, selaku Ketua apapun organisasinya baik di daerah mapun provinsi dan pusat itu sudah diatur batas koordionasi dan kewenangan masing-masingnya. “Jika dia ketua di kabupaten/ kota A, maka kewenangannya hanya sebatas tugas-tugas organisasi yang dilimpahkan padanya di kabuaten/ kota A itu. Namun jika melewati batas itu harus ada koordinasi dari pimpinan di atasnya yakni di provinsi terkait. Setahu saya dia Amril itu memang benar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dan terdaftar di Kesbangpol Padang Pariaman, “ungkap H. Edwar tegas. (BERSAMBUNG)