Kamis, 16 Februari 2017

Menangani Kasus Hukum Diluar Daerah Kewenangannya

KETUA DPC LSM PENJARA INDONESIA PADANG PARIAMAN DI SOMASI

AMRIL EFFENDI
Sepak terjang Amril Efendi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, bakal tersandung hukum. Pasalnya Amril diduga kuat menyalahi tugas dan kewenangannya selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan menangani laporan dugaan korupsi masyarakat dari daerah lainnya, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Mentawai. Salah seorang warga Kab. Mentawai kepada Redaksi Investigasi News menyampaikan Somasi melalui Investigasi News terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak buah Rudi Hartono (Ketua DPP LSM Penjara Indonesia) itu.

PADANG, Investigasi News—Sebelumnya, M. Cornelius S, SH
, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang ini menanyakan kepada Redaksi Koran Investigasi News, persoalan jabatan dan kedudukan Amril Efendi di LSM Penjara Indonesia? Kemudian, koran ini menjelaskan bahwa Amril Efendi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, karena sebelumnya wartawan koran ini telah memverifikasi terdaftarnya LSM Penjara Indonesia tersebut di Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman di Sicincin. Mendapatkan kenyataan itu, warga Kabupaten Mentawai tersebut merasa telah terkecoh dengan tindak tanduk dan pernyataan saudara Amril Efendi yang seolah-olah bertindak atas nama DPD LSM Penjara Indonesia Sumbar.

Sebagai mantan Anggota DPRD Mentawai dan saat ini menjadi Staf Ahli di DPRD Mentawai, M. Cornelius S, SH, mengungkapkan sepak terjang Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kab. Padang Pariaman yang menurutnya telah melampaui tugas dan kewenangannya. Karena berdasarkan AD/ ART LSM tersebut yang dipelajarinya melalui Geogle, batas kewenangan masing-masing Ketua LSM sesuai dengan SK daerah dimana mereka ditempatkan. Sementara, dari hasil investigasi pihaknya ke Kab. Padang Pariaman, saudara Amril Efendi terdaftar sebagai Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman. Begitupun dengan investigasi pihaknya di Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat, nama Amril Efendi tidak terdaftar sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumbar.

Karenanya melalui Koran Investigasi News, alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang itu memberikan Somasi kepada saudara Amril Efendi agar menghentikan segala aktifitas pencaloannya terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mentawai, karena bukan wilayah tugasnya. Dikatakannya, jika Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman itu masih saja menjual nama petinggi Kejaksaan Sumbar dengan melakukan aktifitas diluar daerah tugasnya, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan Amrilk Efendi ke Penegak Hukum di Sumbar baik itu ke Polda Sumbar, ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang.
Sementara itu, Amril Efendi ketika dikonfirmasi rekanan koran ini di Lubuk Alung, masih tetap bersiteguh, bahwa pihaknya mendapat mandat dari DPP LSM Penjara Indonesia untuk menangani kasus-kasus hukum di luar Kabupaten Padang Pariaman. “Mengapa mereka hendak mencampuri urusan institusi saya? Saya bisa kemana saja menangani kasus hukum, karena mendapat mandat dari Ketum (Ketua Umum-red). Bahkan ling (relasi) saya sudah tinggi, koq. Saya puny
a relasi di kejaksaan negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumbar!, “ujar Amril dengan nada tinggi.

Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat Padang Pariaman yang juga Ketua salah satu LSM di daerah ini, menyatakan, sepengetahuan dirinya, selaku Ketua apapun organisasinya baik di daerah mapun provinsi dan pusat itu sudah diatur batas koordionasi dan kewenangan masing-masingnya. “Jika dia ketua di kabupaten/ kota A, maka kewenangannya hanya sebatas tugas-tugas organisasi yang dilimpahkan padanya di kabuaten/ kota A itu. Namun jika melewati batas itu harus ada koordinasi dari pimpinan di atasnya yakni di provinsi terkait. Setahu saya dia Amril itu memang benar Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dan terdaftar di Kesbangpol Padang Pariaman, “ungkap H. Edwar tegas. (BERSAMBUNG)

Ketua DPC LSM Penjara Padang Pariaman Tak Paham Hukum?


KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PKK TAHUN 2012

AMRIL EFFENDI
PARIAMAN, Investigasi News—Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Padang Pariaman, Amril Efendi ketika dikonfirmasi koran ini  beberapa waktu lalu mengakui proses hukum terhadap dugaan korupsi dana PKK yang melibatkan isteri orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman, Hj. Rena Ali Mukhni pada tahun 2012 silam telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Pasalnya Amril yang wilayah kerjanya di Kab. Padang Pariaman pada koran ini mengatakan pihaknya sudah menyurati Kejari Josia Koni, SH dengan surat No. No. /2016 141/dpc/lsm. yang Penjara/lappeng isinya agar Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dan memeriksa kembali kasus dugaan Korupsi uang PKK pada tahun 2012 senilai Rp 150 Juta.

Namun setelah berjalan beberapa waktu pasca diturunkannya berita dengan judul LSM PENJARA INDONESIA DESAK KEJARI PERIKSA ISTRI BUPATI ALI MUKHNI “Kemana Larinya Kasus Korupsi Uang PKK ?”, geliat tindaklanjut dari kasus dugaan korupsi Bunda PAUD Padang Pariaman tersebut tidak jelas. Amril pada koran ini beberapa kali meyakinkan bahwa kasus tersebut telah sampai tahap SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan).

Namun, ketika persoalan tersebut diverifikasi Redaksi Investigasi News kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Josia Koni, SH beberapa waktu lalu, melalui Kasi Intel Okta, membantah soal Sprindik sebagaimana dikatakan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia (DPC) Kab. Padang Pariaman itu. Okta, membenarkan adanya surat dari DPC. LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman, Amril Efendi, namun kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut masih dalam tahap Poul Packet (dalam mengumpulkan bukti) sehingga dipastikan masih jauh dari Penyidikan sebagaimana dikatakan oleh Amril pada koran ini. Alhasil, persoalan tersebut menguatkan dugaan adanya permainan antara Amril Efendi selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Padang Pariaman dengan pernyataannya yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Itu dibenarkan oleh beberapa sumber koran ini di Kejaksaan, bahwasanya ada dugaan kasus yang melibatkan isteri Bupati Ali Mukhni tersebut akan kembali di peti es kan.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari salah seorang Tokoh Masyarakat di Lubuk Alung, H. Edwar yang mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana PKK Kab. Padang Pariaman tahun 2012 tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya. H. Edwar yang kini tengah membentuk LSM pusat tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mendesak pihak Penegak Hukum di daerah ini agar bekerja serius dalam hal Penegakan Hukum.
“Jika Kejaksaan Negeri Pariaman tidak serius menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, apalagi dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya melalui lembaganya akan menyiapkan langkah hukum untuk itu!, “tegasnya. (FER)

Edisi: 157, Tahun VII (13 - 20 FEBRUARI 2017)