Kamis, 07 April 2016

Reformasi Birokrasi ASN Menuju Dharmasraya

Penulis: JIMMY CARTER 
(KORDA KORAN Investigasi News)




Maju Sehat dan Sejahtera

Dharmasraya merupakan salah satu kabupaten yang terletak di ujung Provinsi Sumatra Barat, yang diapit dua propinsi yaitu; Propinsi Jambi dan Riau dan berbatas dengan dua buah kabupaten yaitu; Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung. Namun semenjak Kabupaten Dharmasraya dilahirkan dari suatu pemekaran kabupaten induk Sawahlunto Sijunjung berdasarkan Permendagri No. 38 tahun 2003, Dharmasraya sejak definitif telah memasuki usia lebih 12 tahun dan telah dua kali pergantian bupati dan wakil bupatinya.

Dimana Bupati Dharmasraya pertama H. Marlon Martua yang berpasangan dengan Wakil Bupati Tugimin selanjutnya Bupati kedua, H. Adi Gunawan, MM yang berpasangan dengan H. Syafruddin. R dan sekarang ini Bupati Dharmasraya dijabat oleh Duet Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan H. Amrizal Datuak Rajo Medan. Dua belas tahun lebih telah berlalu dan tentu bukan waktu yang terlalu singkat sehingga sudah sepantasnya Kabupaten Dharmasraya untuk mampu sejajar dan mandiri serta dikenal di Nusantara ini.

Meskipun dua belas tahun telah dilewati, Kabupaten Dharmasraya yang dikenal dengan nama Negeri Petro Dolar ternyata belum sesuai dengan apa yang diharapkan atau yang dicita-citakan para Tokoh Pemekaran saat itu. Bahkan kabupaten ini masih kurang dikenal dari sumber daya alamnya sendiri yaitu; Lumut Sungai Darehnya.

Karena itu ada beberapa yang harus dicermati dan dilakukan perubahan sehingga mampu mengangkat nilai Dharmasraya yang pada akhirnya mampu mewujudkan Dharmasraya yang maju, sehat dan sejahtera dimasa yang akan datang, diantaranya melakukan Reformasi Birokrasi Apatatur Sipil Negara (ASN) Profesional.
Kalau kita bicara Reformasi Birokrasi, tentu sebaiknya kita mulai dari lingkungann pusat pemerintahan itu sendiri atau yang lebih dikenal orang di dalam ruang lingkup  kantor bupati itu sendiri.

Terdiri selain ruangan bupati dan wakil bupati juga ada ruangan sekda, asisten membantu pelaksanaan tugas sekda. Dalam penyelenggaraan tata pemerintahan, hukum, organisasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, perekonomian, pembangunan dan pembinaan. Mengkoordinasikan konsep kebijaksanaan kepala daerah dan sekda serta pelaksanaan evaluasi monitoring serta pengendalian pelaksanaan tata pemerintahan, perekonomian, hubungan masyarakat, budaya dan sebagainya.

Begitu juga Bagian yang ada di lingkungan Sekretariat Pemerintahan itu sendiri, diantaranya Bagian Tata Pemerintahan dan Pembangunan (Tapem) perlu diadakan evaluasi kembali. Karena masih banyak yang perlu dibenahi, salah satu contoh saja dan mungkin merupakan hal yang tampak sepele namun ini menjadi catatan tersendiri bagi kami (Wartawan Koran Investigasi News).

Karena merupakan suatu pengalaman yang pernah kami alami sewaktu ke Jakarta dalam upaya Konsulidasi dan bertukar pengalaman dengan salah satu majalah terkenal di Nusantara ini yakni, Majalah GATRA dimana kami menginap di salah satu Hotel di daerah Jakarta selatan waktu itu.

Pada saat itu lagi musiman atau demam Batu Akik, salah satu Batu Akik yang terkenal di Nusantara ini adalah Batu Akik hasil Sumber Daya Alam Dharmasraya, yakni; Batu Lumuik Sungai Dareh. Pada saat itu banyaknya teman-teman memakai Cincin Batu Lumuik Sungai Dareh yang merupakan Batu Fenomenal saat itu. Malam harinya saya (Wartawan Koran Investigasi News) lagi duduk-duduk di ruang lobbi sambil membaca koran terbitan Jakarta.

Tiba-tiba datang dua orang dan duduk pula di ruang lobbi hotel itu dan mengaku datang dari Surabaya dan bertanya kepada saya (Wartawan Koran Investigasi News)  tentang Batu Cincin yang dipakai beberapa teman-teman saat itu. Dikatakannya kepada saya (Wartawan Koran Investigasi News). “Pak..., itu Lumut Sungai Dareh khan.., yang dipakai teman-teman bapak...?, Habisnya bapak-bapak datang darimana...?, Saya kemudian menjawab bahwa kami datang dari Kabupaten Dharmasraya. Lalu kedua orang itu bertanya lagi. “Dimana Kabupaten Dharmasraya itu pak...? Pertanyaan yang kemudian membuat saya (Wartawan Koran Investigasi News) menjadi kaget, mendengarnya.

Sebab kedua orang yang mengaku dari Surabaya tersebut tahu dengan Batu Lumut Sungai Dareh yang merupakan hasil Bumi Ranah Cati Nan Tigo ini. Namun anehnya, mereka berdua justru tidak tahu dimana itu Kabupaten Dharmasraya berada. Dari pengalaman itulah, kami kemudian menyarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya bahagian Tapem Pemkab Dharmasraya, untuk dapat  membuat minimal Gapura kecil saja di perbatasan kabupaten ini. Sebagaimana Gapura yang ada di kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Sumatra Barat.

Gapura ini akan menjadi tanda simbol kepada masyarakat kalau kita berada di Kabupaten Dharmasraya, terutama antara Kabupaten dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung. Apalagi Kabupaten Dharmasraya dilewati Jalan Lintas Sumatera dimana berbagai kendaraan baik angkutan umum maupupun angkutan pribadi sering lewat wilayah ini. Sehingga orang yang melewati Dharmasraya bisa mengetahui dimana Kabupaten Dharmasraya itu berada. Dan mereka bisa memberikan informasi kepada pihak lainnya lagi. Namun saat ini belum ada tanda yang jelas batas antara Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung.

Begitu juga dengan perkembangan nagari yang ada di kabupaten anyar ini, perlunya evaluasi dan pembinaan lagi oleh Bagian Pemerintahan Nagari dan Camat yang ada. Sebab menurut keterangan dari utusan Menteri Pemberdayaan Masyarakat saat melakukan sosialisasi dana desa/ nagari di ruang auditorium Bupati Dharmasraya. Dimana dikatakannya, dari 52 Nagari di kabupaten yang ada di Dharmasraya ini, masih terdapat 21 Nagari yang masih dikatakan kategori tertinggal dan 8 Nagari dikategorikan Nagari sangat tertinggal.

Hal ini tentu perlu perhatian serius dari Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, sehingga ditahun kedepannya dapat dikurangi bahkan bisa bebas dari kategori tersebut. Karena itu perlu adanya Reformasi ASN nya pada bahagian tersebut. Baik pada Bagian Pemerintahan di lingkungan Sekretariat Pemerintahan maupun Reformasi pada Camat dan jajarannya.

Sebagaimana disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Koto Baru bernama Taridi kepada Koran Investigasi News, bahwa sebaiknya untuk seorang camat kedepan harus mempunyai dasar ilmu pemerintahan atau berdasar lepas dari kuliah ilmu pemerintahan. Sebab, jika camat tersebut memiliki dasar ilmu pemerintahan akan lebih mudah untuk memberi arahan dan masukan kepada wali nagari tentang tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terarah di wilayah kerjanya.

Apalagi tambahnya, sekarang ini kucuran dana terhadap desa/ nagari tiap tahunnya makin besar. Tentu perlu bimbingan dan arahan dari camat yang merupakan mitra kerja terdekat dari wali nagari. Sehingga tidak menjadi permasalahan dan timbul kasus hukum dikemudian hari.

Begitu juga pada Bagian Aset, dari penelusuran Koran Investigasi News di lapangan perlu adanya pendataan aset yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini, serta perlu adanya kejelasan aset itu sendiri. Baik berupa bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi dan aset Kabupaten Dharmasraya itu sendiri. Sehingga aset Negara yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini bisa terawat dan dipergunakan dengan baik.

Salah satu contoh dari hasil penelusuran Koran ini, aset pemerintah pusat berupa Gedung Pertemuan yang terletak di Koto Gadang bahkan letaknya pun tidak berapa jauh dari Kantor Wali Nagari Koto Gadang yang tampak sudah mulai tidak terawat. Ketika Koran ini mencoba menkonfirmasi keberadaan bangunan itu kepada Wali Nagari Koto Gadang, dikatakannya, bahwa bangunan itu milik pemerintah pusat dan statusnya hingga kini pihaknya tidak tahu.

Apakah telah diserahkan oleh pemerintah pusat kedaerah atau belum. “Kami tidak dikasih tahu hingga sekarang dan waktu itu bangunan tersebut melalui Menteri Sosial dan Tenaga Kerja RI, diberikan dan di letakkan di Nagari Koto Gadang ini. Dahulunya kepada kami statusnya sebagai pinjam pakai, makanya  sampai sekarang kami belum berani untuk melakukan perehapan bangunan tersebut, “tambah Wali Nagari Koto Gadang.

Begitu juga aset Pemkab Dharmasraya yang berupa tanah dan kendaraan belum terurus dengan baik. Bahkan ada aset Kabupaten Dharmasraya berupa mobil dan dibeli pada tahun 2014 dipinjam pakaikan kepada salah satu pejabat untuk kendaraan operasionalnya waktu masih menjabat. Sekarang tidak tampak keberadaannya seiring perpindahan pejabat tersebut dari Dharmasraya ini. Bahkan pejabat yang menggantikannya sekarang mempergunakan mobil berbeda dari mobil yang dipinjam pakaikan untuk kendaraan operasional di Kabupaten Dharmasraya ini dari pejabat sebelumnya yang pernah bertugas di Ranah Cati Nan Tigo ini.

Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya dari hasil penelusuran Koran Investigasi News di lapangan masih kurangnya pengawasan dalam hal ini. Sehingga masih banyak usaha yang dilakukan masyarakat tidak mengacu kepada persyaratan dan ketentuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta ketentuan Standar Kelayakan Kesehatan yang ada.

Tak terkeculi juga Dinas Ketenagakerjaan Dharmasraya ini, Koran Investigasi News juga menemukan masih ada perusahaan yang tidak mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja. Bahkan dari penelusuran Koran Investigasi News, ditemukan suatu perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di Dinas Sosnakertrans dan melakukan pengupahan dibawah upah minimum provinsi.

Sementara dari hasil konfirmasi Koran ini dengan Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu, dikatakanya bahwa, suatu perusahaan wajib mendaftarkan Karyawannya meskipun Karyawannya tidak banyak. Karena tambahnya, tidak ada batas minimum suatu perusahaan untuk mendaftarkan Karyawannya kepada dinas terkait.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KSBSI Kabupaten Dharmasraya, Tibrani, SH kepada Koran Investigasi News, dia berharap ada respon dan tanggapan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya terhadap nasib para buruh di sini. ”Sudah saatnya dibentuk Dewan Pengupahan, Standar UMK (Upah Minimum Kabupaten), serta pembentukan Tripartit yang Akuntabel di Kabupaten Dharmasraya ini, “tukuk Tibrani, SH.

Karenanya dari beberapa hasil penelusuran dan konfirmasi Koran Investigasi News selama ini, maka disarankan kepada Pemkab Dharmasraya khususnya pengambil kebijakan tertinggi dalam hal ini Bupati Dharmasraya dan DPRD setempat dan demi Dharmasraya maju, sehat serta sejahtera dimasa mendatang maka sudah selayaknya dan perlunya Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya ini. (JIMMY)

PARIWARA DPRD KOTA PADANG


Edisi: 139, Tahun VI (06 - 12 April 2016)